
BANGKALAN, detektifjatim.com – Perseteruan antara Figar dengan Halimi terkait tudingan penipuan berkedok agama dan ajaran sesat memasuki babak baru. Kuasa hukum Figar, Bachtiar Pradinata, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Halimi ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul sejumlah pernyataan Halimi yang disampaikan melalui pemberitaan media cetak maupun elektronik. Bachtiar menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan nama baik Figar.
“Kedatangan kami ke Polres Bangkalan berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Saudara H. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalui media cetak maupun elektronik itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” ujar Bachtiar, Rabu (04/11/2026).
Ia secara khusus membantah tudingan bahwa Figar mengajarkan praktik keagamaan yang menyimpang, seperti top-up umur atau nyawa hingga mengganti salat dengan istigfar.
Menurut Bachtiar, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Ia juga membantah adanya penerimaan uang oleh Figar sebagaimana yang dituduhkan dalam polemik tersebut.

“Klien kami dituduh memberikan ajaran sesat, menyampaikan bisa top-up usia atau nyawa, kemudian salat bisa diganti dengan istigfar. Itu sama sekali tidak benar. Berkaitan dengan uang yang katanya diterima klien kami, itu juga tidak ada,” tegasnya.
Bachtiar juga menyoroti tudingan yang mengaitkan Figar dengan aktivitas kakak dan orang tuanya. Ia menilai persoalan pidana harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang melakukan perbuatan, bukan dibebankan kepada ahli waris.
“Secara hukum pidana, suatu perbuatan seseorang yang sudah meninggal dunia tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada ahli warisnya. Ini bukan perkara perdata, melainkan perkara pidana,” katanya.
Ia mengaku khawatir polemik tersebut turut berdampak terhadap citra Kabupaten Bangkalan yang selama ini dikenal sebagai Kota Zikir dan Selawat.
“Jangan sampai nama baik Kota Bangkalan menjadi jelek gara-gara pernyataan seseorang yang hanya untuk menyudutkan klien kami. Imbasnya bukan hanya kepada klien kami, tetapi juga bisa terhadap Kabupaten Bangkalan,” imbuhnya.
Di tengah polemik tersebut, salah seorang jemaah Figar, M. Sholeh, turut memberikan kesaksian berdasarkan pengalamannya selama mengenal Figar sekitar lima tahun terakhir.
Sholeh mengaku tidak pernah mendapatkan ajaran yang dianggap menyimpang selama mengikuti kegiatan keagamaan bersama Figar. Sebaliknya, ia menyebut Figar justru mengarahkannya untuk memperbaiki tata cara beribadah dan menjaga kesopanan.
“Selama sekitar lima tahun saya mengenal Mas Figar, dia tidak pernah menyampaikan ajaran-ajaran sesat kepada saya. Malah dia menekankan agar saya beribadah dengan baik dan sopan,” ungkap Sholeh.
Ia menjelaskan, awal perkenalannya dengan lingkungan Figar bermula dari kegiatan hadrah dan selawatan. Sejak saat itu, ia beberapa kali mengikuti kegiatan keagamaan yang diisi dengan selawatan serta mengundang sejumlah kiai dan tokoh agama.
Sholeh juga membantah adanya praktik sebagaimana yang dituduhkan, termasuk ajaran mengganti salat dengan istigfar maupun transaksi untuk mendapatkan tiket surga.
“Menurut pengalaman saya, itu tidak benar. Selama saya mengenal dan mengikuti kegiatan beliau, tidak pernah ada hal seperti itu,” tegasnya.
Sholeh menambahkan, keputusannya mengikuti kegiatan bersama Figar merupakan inisiatif pribadi karena ingin memperdalam ibadah, bukan untuk kepentingan materi.
“Saya ikut bukan karena duniawi. Niat saya ingin ibadah lebih sempurna. Saya punya usaha mebel, tetapi tidak pernah ada ajakan atau kepentingan seperti itu. Justru saya dibimbing bagaimana beribadah dengan lebih baik,” pungkasnya. (san/ady).




Tinggalkan Balasan