BANGKALAN, detektifjatim.com – Figar, sosok yang disebut-sebut sebagai Imam Mahdi, membantah tuduhan penipuan yang menyeret namanya. Melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata, Figar menyatakan siap menghadapi laporan tersebut sekaligus menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan.

Sebelumnya, Figar dilaporkan oleh seorang pria bernama Halimi atas dugaan penipuan. Halimi mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar akibat persoalan tersebut.

Kasus ini turut menjadi perhatian setelah muncul tuduhan bahwa Figar mengaku sebagai Imam Mahdi, menawarkan kemampuan menambah umur manusia, hingga mengajarkan praktik ibadah yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Bahtiar Pradinata menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Klien kami membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Kami melihat persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai seseorang sudah dianggap bersalah sebelum ada pembuktian melalui proses hukum,” ujar Bahtiar.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, menurutnya, Figar juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.

“Kalau memang ada laporan, silakan diproses sesuai mekanisme hukum. Kami menghormati hak setiap orang untuk melapor, tetapi klien kami juga memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan fakta yang sebenarnya,” katanya.

Bahtiar menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Tim kuasa hukum kini tengah mempelajari berbagai tuduhan yang berkembang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sedang mempelajari seluruh persoalan ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan hal-hal yang merugikan hak dan nama baik klien kami,” tegasnya. (san/ady).