PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Moh. Zahri akhirnya merespons pembelian kacang otok atau suvenir senilai Rp543 juta.

Moh Zahri mengklaim, nominal anggaran kacang otok berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak sesuai atau keliru.

Menurutnya, nominal pembelajaannya sebenarnya berada pada angka Rp400 juta setelah terkena refocusing.

“Anggaran tersebut bukan sepenuhnya anggaran suvenir. Setelah refocusing, anggaran kita yang disahkan Rp400 jutaan, bukan Rp543 juta,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut tidak hanya mencakup suvenir. Melainkan juga mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari perjalanan dinas, pendampingan pimpinan, Alat Tulis Kantor (ATK), hingga kebutuhan protokoler lainnya.

“Jadi anggaran belanja kacang lorjuk Rp1.734.000, kacang otok Rp2.286.000, rengginang Rp3.192.000, dan teri krispi Rp3.990.000, total keseluruhan Rp11. 202.000,” terangnya.

Menurutnya, camilan dan suvenir tersebut disediakan untuk menghormati tamu yang berkunjung maupun saat jajaran Pemkab Pamekasan melakukan kunjungan ke luar daerah.

Selain itu, kata Zahri, pengadaan suvenir ini sebagai upaya mempromosikan produk UMKM lokal dan batik khas Pamekasan.

“Tujuan diberikan suvenir ini untuk kepada tamu yang datang ke Pamekasan, kadang tamu juga membawa suvenir jadi kita juga memberikan suvenir. Selain untuk mempromosikan kuliner, batik, dan camilan khas Pamekasan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Prokopim Pemkab Pamekasan belanja sejumlah suvenir berupa kacang lorjuk 100gr, kacang otok, rengginang goreng, dan teri krispi senilai Rp543 juta.

Data tersebut berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terbagi pada empat paket.

Empat paket ini masing-masing memiliki nilai pagu anggaran dengan rincian, kode RUP 67270490 pagu anggaran Rp124.163.500, kode 67270483 pagu anggaran Rp146.104.000, kode 66186515 pagu anggaran Rp146.359.500, dan kode 63722890 pagu anggaran Rp126.463.000. (azm/ady).