x

Diduga Bakal Didemo Ulama, Aparat Segel 6 Tempat Hiburan di Pamekasan

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Okt 2026 09:13 34 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Aparat gabungan menggelar operasi penertiban dan penyegelan terhadap enam tempat hiburan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (17/10/2026) malam.

Mereka terdiri dari anggota Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, beredar video ajakan aksi demonstrasi oleh Ulama Pamekasan yang diunggah pemilik akun tiktok @kackardy.

Dalam video tersebut, seorang Ulama karismatik Pamekasan mengajak untuk mengikuti demo ke tempat hiburan, Jumat (30/10/2026) mendatang.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan kegiatan razia berskala besar ini dilakukan sebagai komitmen menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

Kata Ipda Evan, dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 22.20 WIB tersebut, petugas menyisir dan memasang garis penyegelan pada enam tempat hiburan.

“Cafe Bintang Jalan Stadion, kos Moga Jaya Jalan Gatot Koco, Cafe King Wan’s Kelurahan Kolpajung, Hotel & Resto Putri Jalan Trunojoyo, Cafe Kampung Kita Jalan Wahid Hasyim, dan Cafe Sambung Roso atau Mahera Desa Buddagan,” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pamekasan Haji Munafik menegaskan, penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi,” tukasnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x