

Foto: saat polisi menunjukkan barang bukti (dok/ist). SUMENEP, detektifjatim.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep lakukan operasi penangkapan atas kasus dugaan peredaran sabu di Kabupaten Sumenep, Jumat, (16/10/2026) malam.
Alhasil, dua pria berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten berhasil diamankan.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful menuturkan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah milik seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Di lokasi itu, petugas mengamankan AM. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu,” katanya, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, barang haram tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.
“AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui perantara ISA. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria tersebut,” terangnya.
Sambung Kompol Sjaiful, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan ISA di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dari ISA, petugas mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara dari AM, polisi menyita dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
“Keduanya beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. (zun/ady).

Tidak ada komentar