x

Polres Pamekasan Ringkus Warga Sampang Atas Dugaan Sindikat Penggelapan Mobil Rental

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 14:54 31 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Seorang warga Pamekasan, Mohammad Hosni, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Innova Reborn ke Polres Pamekasan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/340/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan ini, Hosni menduga Moh. Agus Amien Humaidi, yang beralamat Dusun Pangpajung Timur, Tobaih Barat, Sokobanah Sampang, telah menggelapkan mobil Innova Reborn tahun 2025 dengan nomor polisi N 1451 ADJ.

Peristiwa bermula pada 14 Maret 2026. Saat itu, Hosni mendapat telepon dari saudara sepupunya, Mohammad Saifullah, yang bermaksud menyewa mobil miliknya untuk digunakan oleh Agus Amien Humaidi.

Hosni sempat ragu karena calon penyewa berdomisili di wilayah Sampang. Namun, Saifullah disebut memberikan jaminan dan menyatakan bertanggung jawab terhadap penyewaan tersebut.

Dalam kesepakatan, mobil disewa dengan tarif Rp16,5 juta untuk satu bulan. Penyewaan disebut akan berlangsung selama satu hingga dua bulan. Sebagai jaminan, disepakati KTP dan satu unit sepeda motor.

Namun, menurut laporan, jaminan tersebut belum diserahkan kepada Hosni ketika mobil dibawa.

Mobil kemudian dijemput pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB oleh Mohammad Saifullah untuk diserahkan kepada Agus Amien Humaidi.

Persoalan mulai diketahui Hosni pada 5 Agustus 2026. Saat mendatangi rumah Saifullah untuk menanyakan keberadaan mobil, Hosni bersama sejumlah orang kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS.

Dari penelusuran tersebut, mereka disebut menemukan informasi bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan dan diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp165 juta.

Hosni kemudian bersama Saifullah mendatangi lokasi yang disebut berkaitan dengan keberadaan kendaraan tersebut. Namun, mobil tidak berhasil kembali kepada pemilik.

Atas kejadian itu, Hosni melaporkan perkara tersebut ke Polres Pamekasan pada 12 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Hosni mengaku mengalami kerugian berupa biaya sewa satu bulan sebesar Rp16,5 juta serta nilai mobil yang ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.

Polisi menerima laporan tersebut sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat dikonfirmasi Kapolres Pamekasan melalui Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus sindikat Penggelapan mobil rental.

“Benar dari jajaran Satreskrim saat ini sedang menangani laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental jenis Toyota Innova Reborn warna putih. Kendaraan beserta pihak terkait sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres,” ungkap Evan Saat dimintai keterangan. (udi/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x