
Foto: saat Abd. Rasyid Fansori memberikan insterupsi pada Rapat Paripurna DPRD Pamekasan (dok/detektifjatim). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan dengan agenda penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai ketegangan, Senin (7/9/2026).
Ketegangan terjadi ketika salah seorang anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, Abd. Rasyid Fansori, mempertanyakan jumlah anggota yang hadir secara fisik dalam ruang sidang.
Alih-alih mendapat ruang untuk menyampaikan kritiknya, Rasyid justru diminta keluar dari forum sidang oleh Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur yang bertindak sebagai pimpinan sidang.
Dalam forum itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengumumkan dengan tawaran agar yang bertentangan di keluarkan, sontak sebagian anggota DPRD yang hadir menyetujui.
“Saya ajukan, apakah yang bertentangan akan dikeluarkan?, dikeluarkan atau anda tandatangan dulu disini,” ungka Ketua DPRD mengajukan kepada anggota yang hadir.
Saat dikonfirmasi Abd. Rasyid membenarkan dirinya sempat diminta meninggalkan ruang sidang oleh Ketua DPRD.
Rasyid menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya mempertanyakan kuorum sidang. Menurutnya, berdasarkan pengamatan di ruang sidang, anggota DPRD yang hadir secara fisik hanya sekitar 23 orang.
“Saya mempertanyakan kuorum, karena yang hadir secara fisik itu hanya 23 orang,” ujar Rasyid.
Selain mempersoalkan jumlah kehadiran anggota, Rasyid juga mengungkap bahwa dirinya belum membubuhkan tanda tangan pada daftar absensi ketika menyampaikan kritik tersebut.
Kondisi itu kemudian memicu ketegangan antara Rasyid dengan pimpinan sidang. Ketua DPRD Ali Masykur selanjutnya meminta Rasyid untuk keluar dari forum paripurna.
Rasyid menilai persoalan kuorum merupakan hal penting dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD sebagaimana Tatib. Sebab setiap keputusan yang diambil dalam forum resmi DPRD harus memenuhi Tatib yang berlaku.
“Terlebih, agenda sidang kali ini berkaitan dengan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.
Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 pada Rabu (2/9/2026) sempat tidak dapat dilanjutkan lantaran persoalan kuorum. Pimpinan DPRD kemudian menunda rapat selama 3×24 jam. (udi/ady).

Tidak ada komentar