
Siaran Pers
Jombang, 30 Agustus 2026
KAUKUS INTELEKTUAL NAHDLATUL ULAMA (NU) Oleh: ABD. AZIZ
Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
Demokrasi ala NU, Demokrasi Langit? Ada pertanyaan yang seharusnya kita ajukan dengan jujur, terutama kepada diri kita sendiri sebagai warga Nahdlatul Ulama: Untuk apa Muktamar diselenggarakan apabila suara Muktamirin tidak benar-benar menentukan siapa yang akan memimpin NU? Pertanyaan ini bukan lahir dari kebencian, apalagi keinginan merusak marwah organisasi. Justru sebaliknya. Pertanyaan ini lahir dari kecintaan dan ketulusan dalam berkhidmat.
Jauh hari, sebagai Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), berulang kali menyerukan agar NU bergerak maju menjadi organisasi modern. NU memiliki sejarah panjang, basis sosial luar biasa besar, tradisi keilmuan yang kokoh, serta kontribusi kebangsaan yang tidak terbantahkan. Karena itu, NU tidak boleh berhenti pada kebesaran sejarah. NU harus berani melakukan pembaruan tata kelola, termasuk dalam persoalan yang sangat fundamental: demokrasi internal dan mekanisme regenerasi kepemimpinan.
Sebab, “Muktamar Tambakberas” bukan sekadar ritual organisasi yang dilaksanakan karena kalender lima tahunan mengharuskannya. Muktamar ini hadir dalam suasana yang tidak biasa: ada problem relasi dan ketegangan kepemimpinan yang membutuhkan penyelesaian secara mendasar. Karena itu, percepatan Muktamar semestinya menjadi momentum untuk mengurai benang kusut “Krisis Kepemimpinan NU”, bukan sekadar mempercepat pergantian atau penetapan figur.
Benarkah krisis kepemimpinan tidak selesai hanya dengan mengganti pemimpin? Mari kita simak pelan-pelan, tentu dengan kepala dingin, dan hati yang jernih. Krisis kepemimpinan bukan semata-mata persoalan siapa yang menjadi Ketua Umum PBNU atau siapa yang menjadi Rais ‘Aam. Krisis kepemimpinan adalah persoalan sistem. Apabila sistem memungkinkan lahirnya pemimpin tanpa keterlibatan substantif warga yang memiliki mandat organisasi, maka mengganti figur tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Bahkan, krisis yang serupa sangat mungkin berulang.
Di sinilah kita perlu berani bertanya: apakah sistem pemilihan pemimpin NU hari ini telah memberikan ruang yang cukup bagi kedaulatan Muktamirin? Dalam mekanisme yang dipersoalkan banyak kalangan, PCNU dan PWNU hanya mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum PBNU. Setelah itu, keputusan pemilihan berada pada sembilan tokoh yang duduk dalam Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Secara tradisi, pada dasarnya Ahwa memiliki landasan historis dan kultural yang dapat dipahami.
Tetapi pertanyaan demokratisnya sederhana: Di mana posisi suara Muktamirin? Bukankah mereka datang sebagai pemegang mandat organisasi? Bukankah mereka membawa aspirasi Cabang dan Wilayah yang diwakili? Bukankah Muktamar adalah forum tertinggi organisasi? Kalau keputusan akhir justru ditentukan oleh 9 Kiai yang memiliki otoritas keilmuan, sementara mayoritas Muktamirin hanya memberikan usulan nama, maka kita patut bertanya: Apakah Muktamar (masih) menjadi ruang kedaulatan Muktamirin, atau sekadar ruang legitimasi terhadap keputusan yang telah ditentukan melalui mekanisme lain?
Ingat, dalam perspektif teori organisasi maupun kajian konstitusi, legalitas tidak selalu paralel dengan legitimasi. Inilah titik penting yang harus dibedakan. Sebuah keputusan dapat saja legal (legitimate) karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mekanisme pengambilan keputusan yang berujung voting atas pilihan antara Muktamirin berdaulat atau diwakilkan pada Ahwa serta tata tertib yang disepakati dan berlaku.
Namun, legalitas belum tentu identik dengan legitimasi sosial dan demokratis. Pemimpin dapat memperoleh legitimasi formal, tetapi pertanyaan berikutnya adalah: apakah ia juga memperoleh legitimasi yang kuat dari basis organisasi dan akar rumput? Keduanya tidak boleh dipertentangkan, tetapi juga tidak boleh dicampuradukkan. Legitimate secara prosedural belum tentu legitimate secara substantif.
NU adalah organisasi yang sangat besar. Karena itu, kepemimpinan NU membutuhkan bukan hanya pengesahan administratif, melainkan juga kepercayaan, penerimaan, dan rasa memiliki dari struktur serta warga NU. Jangan sampai kita mempunyai pemimpin yang sah menurut mekanisme, tetapi sebagian besar Muktamirin merasa tidak pernah benar-benar menggunakan hak politik organisasinya.
Ada yang bergumam pelan saat meneguk kopi hitam, dan menikmati jamu bakar di arena Muktamar. Apakkah Muktamirin sekadar datang, duduk, dengar, dan taat? Jika kondisi tersebut benar, dan dibiarkan, maka Muktamirin berisiko direduksi menjadi sekadar pelengkap prosedur. Datang. Duduk. Dengar. Taat. 3DT. Kita tahu, NU mengajarkan sami’na wa atha’na. Tetapi ketaatan dalam tradisi keilmuan Islam bukanlah alasan untuk mematikan daya kritis.
Ketaatan tidak boleh dimaknai sebagai larangan bertanya. Adab tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik. Tradisi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pintu pembaruan. Justru salah satu kekuatan Pesantren dan tradisi intelektual NU adalah budaya bahtsul masail, musyawarah, munazharah —tradisi berdiskusi secara ilmiah dalam Islam, yang berfokus pada cara bertanya, berargumentasi, dan mencari kebenaran secara obyektif—, dan perbedaan pendapat.
Kalau dalam tradisi keilmuan kita perbedaan pendapat dihargai, mengapa dalam urusan prnataan organisasi justru suara kritis terkadang dipandang sebagai ancaman? Bukankah kritik adalah bentuk lain dari khidmah apabila dilakukan dengan niat memperbaiki? Bahwa benar, kritik memang sakit. Namun, lebih sakit jika kritik tak didengarkan! Apakah demokrasi yang berjalan di NU kualifikasinya demokrasi langit atau demokrasi bumi? Lalu muncul istilah yang menggelitik: “demokrasi ala NU”.
Bahkan mungkin kita perlu bertanya secara lebih tajam: Apakah ini demokrasi langit? Jika istilah tersebut dimaksudkan untuk mengatakan bahwa kepemimpinan NU harus mempertimbangkan nilai-nilai spiritual, akhlak, ilmu, ketakwaan, dan kemaslahatan, tentu kita semua dapat memahami. Tetapi jika “demokrasi langit” digunakan untuk membenarkan bahwa suara Muktamirin tidak perlu menentukan keputusan akhir, maka pertanyaan kritis harus tetap diajukan. Sebab NU bukan organisasi tanpa manusia.
NU adalah organisasi yang hidup melalui manusia: para kiai, ulama, santri, pengurus, Muktamirin, kader, dan warga Nahdliyin. Langit memberikan nilai. Manusia menjalankan amanahnya di bumi. Karena itu, spiritualitas dan demokrasi semestinya tidak dipertentangkan. Kita membutuhkan demokrasi yang beradab, bukan demokrasi yang sebaliknya. Tetapi kita juga membutuhkan adab yang demokratis, bukan adab yang berubah menjadi alat untuk menghilangkan kedaulatan.
Setuju dan harus. Bahwa Ahwa jangan dipertentangkan dengan Muktamirin. Kritik terhadap mekanisme bukan berarti menolak Ahwa. Sama sekali bukan. Para kiai yang dipercaya berada dalam Ahwa harus dihormati sebagai bagian dari tradisi kepemimpinan NU, dan menempatkan mereka sesuai kapasitas keilmuan dan kebijaksanaan yang dimiliki. Namun, penghormatan terhadap ulama tidak berarti menghapus hak Muktamirin.
Justru kita harus menemukan formula yang mampu mempertemukan dan menyandingkan keduanya. Ahwa memiliki otoritas moral dan keulamaan yang tak diragukan. Muktamirin memiliki mandat organisatoris yang harus dihargai. Keduanya harus berjalan bersama. Namun, jangan sampai Ahwa diposisikan berhadapan dengan Muktamirin. Sekarang, yang dibutuhkan bukan pertarungan antara “kedaulatan kiai” melawan “kedaulatan peserta Muktamar”.
Kini, yang dibutuhkan adalah sinergi antara hikmah ulama dan kedaulatan organisasi. Dengan demikian, NU akan tampil melesat sebagai organisasi modern. Karenanya, tidaklah elok jika takut pada suara warga Nahdliyin. NU tidak akan kehilangan wibawa hanya karena membuka ruang demokrasi yang lebih luas. Sebaliknya, NU justru akan semakin kuat apabila proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, organisatoris, dan demokratis.
Sekali lagi, kita sepakat. Bahwa, NU modern bukan berarti NU yang meninggalkan tradisi. NU modern adalah NU yang mampu menjaga tradisi sekaligus memperbaiki sistem. Tradisi yang baik dipertahankan. Tradisi yang sudah tidak relevan dievaluasi. Belum terlambat untuk mengoreksi mekanisme yang menutup ruang partisipasi. Dan setiap perubahan dilakukan melalui musyawarah yang bermartabat.
Inilah hakikat al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wal-akhdzu bil-jadid alhasil: mempertahankan yang baik dari masa lalu dan mengambil sesuatu yang lebih baik dari masa kini. Maka, ada hal yang pantas direkomendasikan untuk Muktamar. Karena itu, kepada para Muktamirin NU, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) menawarkan beberapa gagasan segar. Pertama, tegakkan kembali Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi. Jangan sampai Muktamar hanya menjadi panggung seremonial. Muktamar harus menjadi ruang tertinggi bagi artikulasi aspirasi, evaluasi, koreksi, dan pengambilan keputusan.
Kedua, evaluasi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Apakah mekanisme yang berlaku masih paling sesuai dengan prinsip kedaulatan organisasi? Jika memang dianggap baik, jelaskan argumentasinya secara terbuka kepada Muktamirin. Jika terdapat kelemahan, jangan takut memperbaikinya. Ketiga, pastikan suara Muktamirin memiliki konsekuensi nyata. Hak suara tidak boleh berhenti sebagai formalitas.
Kita tahu, delegasi PCNU dan PWNU yang datang ke Muktamar membawa mandat organisasi, dan harus memiliki ruang yang bermakna untuk menentukan masa depan organisasi. Keempat, jangan jadikan perbedaan pilihan sebagai permusuhan. Muktamar bukan medan perang. Calon A bukan musuh calon B. Pendukung satu calon bukan musuh pendukung calon lainnya. Setelah Muktamar selesai, semuanya tetap satu keluarga besar Nahdlatul Ulama.
Kelima, lindungi kebebasan berpendapat Muktamirin. Kritik harus dijawab dengan argumentasi, bukan intimidasi. Perbedaan pendapat harus dihadapi dengan musyawarah, bukan pelaporan, tekanan, atau stigmatisasi. Kalau setiap kritik dianggap pembangkangan, maka organisasi akan kehilangan mekanisme koreksi internal. Dan, organisasi tanpa kritik akan mudah terjebak dalam kesalahan yang terus berkesinambungan (berulang).
Keenam, rumuskan sistem checks and balances yang sehat. Relasi antara Rais ‘Aam, Ketua Umum, Syuriyah, Tanfidziyah, PWNU, PCNU, dan forum Muktamar harus memiliki keseimbangan kewenangan yang jelas. Jangan sampai krisis kepemimpinan muncul karena sistem memberikan ruang terlalu besar kepada satu pusat kekuasaan. Pada penyelenggara Muktamar, jangan takut mengubah sistem
Muktamar yang bermartabat bukan Muktamar yang hanya menghasilkan pemimpin baru. Muktamar yang berwibawa adalah Muktamar yang mampu melahirkan sistem baru yang lebih sehat. Jangan hanya bertanya: “Siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU?” Tetapi bertanyalah: “Sistem seperti apa yang akan kita wariskan kepada NU lima, sepuluh, bahkan lima puluh tahun mendatang?” Karena seorang Ketua Umum akan berganti. Rais ‘Aam akan berganti. Pengurus akan berganti.
Tetapi sistem akan menentukan wajah NU lintas generasi. Pesan untuk para Muktamirin yang datang berbondong ke Muktamar. Meninggalkan keluarga dengan menenteng tanggung jawab di pundak. Anda datang ke Tambakberas bukan sebagai penonton. Anda datang membawa mandat. Anda datang membawa suara Cabang dan Wilayah. Anda datang membawa harapan jutaan Nahdliyin.
Maka jangan pulang hanya dengan membawa cerita tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pulanglah dengan membawa keyakinan bahwa Muktamar telah memperbaiki NU. Jangan biarkan kedaulatan Muktamirin terbegal oleh prosedur yang justru dibuat oleh organisasi untuk melayani kepentingan bersama. Jangan biarkan tradisi menjadi alasan untuk menutup pintu reformasi. Jangan biarkan jargon persatuan menjadi alasan untuk mematikan perbedaan.
Persatuan bukan keseragaman. Ketaatan bukan pembungkaman. Adab bukan ketakutan. Tradisi bukan anti-perubahan. Dan demokrasi bukan sekadar memilih, tetapi memastikan bahwa suara yang diberi mandat benar-benar memiliki arti. Pada akhirnya, NU tidak membutuhkan demokrasi yang hanya tampak demokratis. NU menagih demokrasi yang berkeadaban, berkeulamaan, berkeadilan, transparan, dan benar-benar menghadirkan kemaslahatan.
Kalau kita sungguh-sungguh ingin NU menjadi organisasi modern, maka keberanian pertama yang harus kita bangun adalah keberanian untuk mengoreksi diri sendiri. Sebab NU yang besar bukan NU yang tidak pernah salah. NU yang besar adalah NU yang berani mengakui kekurangan, mendengar kritik, memperbaiki sistem, dan memberikan ruang kepada generasi berikutnya untuk tumbuh.
Maka kepada seluruh Muktamirin, izinkan menitip satu pertanyaan sederhana: Apakah kita datang ke Muktamar hanya untuk memilih pemimpin, atau datang untuk memastikan bahwa kedaulatan organisasi benar-benar berada di tangan mereka yang diberi mandat? Jika jawabannya yang kedua, maka Muktamar Tambakberas harus menjadi titik balik. Bukan sekadar pergantian kepemimpinan. Tetapi pembaruan demokrasi NU.
Bukan sekadar memilih siapa yang memimpin.Tetapi memastikan bagaimana NU dipimpin. Dan bukan sekadar mempertahankan kebesaran masa lalu. Tetapi menyiapkan NU yang lebih modern, demokratis, berwibawa, dan relevan untuk masa depan. Karena NU adalah milik bersama, maka masa depan NU tidak boleh ditentukan tanpa mendengar suara mereka yang diberi mandat untuk menentukan masa depan NU. Bukankah begitu, para Muktamirin? []

Tidak ada komentar