x

Lima Tahun Jalan di Tempat, DPRD Pamekasan Desak APHT Segera Beroperasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Agu 2026 19:22 14 Jurnalis

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Salman Al Farisi mendesak Pemkab segera mengoperasikan Anjungan Pengolahan Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

Pembangunan gedung yang menyerap anggaran Rp11 miliar dari DBHCHT tersebut belum juga difungsikan selama lima tahun sejak didirikan tahun 2022.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Salman Al Farisi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekitar empat bulan lalu. Hasilnya, bangunan dinilai sudah siap untuk digunakan.

“Empat bulan lalu Komisi II sidak ke lokasi APHT. Bangunan sudah siap untuk dilakukan pekerjaan, tidak ada alasan untuk tidak difungsikan,” katanya, Rabu (26/8/2026).

Politisi dari partai bulan bintang itu meminta seluruh persoalan yang berkaitan dengan perizinan maupun administrasi segera diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Urusan perizinan atau administrasi lain, OPD terkait harus segera menyelesaikan,” ucapnya.

Salman juga menilai, penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur harus diikuti dengan pemanfaatan yang jelas. Bahkan, fasilitas yang telah dibangun tidak boleh dibiarkan tanpa aktivitas.

Ia mengingatkan bahwa DPRD akan lebih selektif dalam menyikapi pengajuan anggaran dari pemerintah daerah apabila program yang telah mendapatkan anggaran tidak dilaksanakan secara optimal.

“DPRD tidak lagi mau menyetujui permohonan anggaran apa pun jika wujud pelaksanaannya lalai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Muharram, menjelaskan APHT masih menunggu sejumlah tahapan administrasi dan perizinan sebelum dapat dioperasikan.

Pemerintah daerah masih menunggu SK anggota koperasi. Setelah SK tersebut terbit, akan dilakukan pengajuan izin ke pemerintah provinsi, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan izin Bea Cukai.

“Menunggu SK anggota koperasi. Setelah SK itu keluar, perlu adanya pengajuan izin ke provinsi, setelah itu mengurus izin Bea Cukai, kemudian baru dilaunching,” tukasnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x