x

Benturan HUT Polri, Polisi Tunda Pemeriksaan Kedua Korwil BGN Pamekasan

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 18:38 21 Mauzun Mauzun

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Rencana pemeriksaan kedua pada Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif ditunda, Jumat (3/7/2026).

Penundaan ini lantaran benturan dengan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri.

Kapolres Pamekasan melalui Kepala Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pamekasan Aiptu Moh Rofiq Hariyadi membenarkan jadwal pemeriksaan minggu ini, namun ditunda.

“Agenda sebelumnya sudah dijadwalkan minggu ini mas. Hanya saja kami benturan dengan kegiatan HUT kemarin,” katanya.

Aiptu Rofiq menyampaikan, sudah mendapatkan keterangan setelah dilakukan pemeriksaan pertama pada Korwil BGN. Selanjutnya pihak-pihak terkait yang akan diklarifikasi.

Sambung Aiptu Rofiq, polisi akan menjadwal ulang pemeriksaan. Namun, belum dipastikan ada pemeriksaan minggu ini atau minggu depan.

“Tunggu ya updatenya, kami pastikan perkara masih on proses,” tegasnya.

Sementara itu, Iklal mengatakan pihaknya sudah dimintai keterangan oleh polisi.

“Saya sudah ditanyakan banyak hal oleh polisi. Saya pun menyampaikan secara gamblang dugaan-dugaan laporan saya,” paparnya.

Dikatakan, pihaknya sudah menyampaikan beberapa bukti untuk mendukung laporannya. Pihaknya berharap kasus ini berlanjut untuk dibuktikan oleh penyidik.

“Saya apresiasi rencana polisi menindaklanjuti laporan saya. Ini sebagai bentuk keseriusan polisi,” ucapnya.

Sebelumnya, Korwil BGN Pamekasan sempat diperiksa atas laporan aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), Jumat (5/6/2026) lalu.

Dalam laporan aktivis ini, mereka mempersoalkan empat hal, dugaan penerimaan upeti, rangkap jabatan, dapur MBG beroperasi tanpa instalasi pembuangan air limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.

Dari empat poin ini, sejumlah poin lain dalam dumas, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dan suap dalam proses operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dal hal ini belum menjadi materi pemeriksaan pertama. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x