
Sekretaris Daerah-Pimpinan DPRD Sumenep dalam acara paripurna Propemperda 2026 di ruang sidang. (ist) SUMENEP, detektifjatim.com – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 pada masa sidang III, Jumat (10/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers. Penetapan Propemperda 2026 menjadi agenda penting dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah selama satu tahun ke depan.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif sehingga seluruh tahapan penyusunan program pembentukan perda dapat diselesaikan dengan baik.
“Setelah melalui beberapa proses, akhirnya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026 dapat kita laksanakan bersama,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembangunan hukum daerah agar penyusunan regulasi berjalan sistematis, terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebelum diputuskan melalui paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan serangkaian pembahasan dan rapat kerja terhadap rancangan regulasi yang masuk daftar prioritas.
Dalam penetapan Propemperda 2026 itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri atas usulan prakarsa DPRD maupun usulan pemerintah daerah. Sejumlah Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti pembangunan daerah, pendidikan, kesehatan, pertanian, perlindungan usaha mikro, pengelolaan aset, hingga regulasi keuangan daerah.
Zainal Arifin menegaskan, seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda memiliki tingkat urgensi tinggi karena disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang disusun benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” katanya.
Penetapan Propemperda 2026 melalui rapat paripurna ini menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan mendukung percepatan pembangunan daerah. (*/ady)
No Comments