x

Kasus Pemerkosaan Bergilir Anak di Bangkalan, Kuasa Hukum Korban Kecewa Tuntutan 7 Tahun

2 minutes reading
Wednesday, 13 May 2026 14:11 35 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com Kasus pemerkosaan bergilir terhadap dua gadis di bawah umur asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi perhatian publik.

Dua terdakwa dari total 8 pelaku dalam perkara tersebut hanya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga memicu kekecewaan dari pihak korban.

Dua terdakwa yang kini menjalani proses persidangan yakni Adrian, warga Desa Kelbung, dan Janoko, warga Desa Gunilap.

Adrian didakwa terlibat dalam pemerkosaan terhadap korban SF (16), sedangkan Janoko menjadi salah satu dari lima pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap korban AD (14).

Kuasa hukum korban, Hajatullah, menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap para terdakwa terlalu ringan jika dibandingkan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Terlebih, korban masih berstatus anak di bawah umur dan aksi dilakukan secara bersama-sama.

“Meskipun jaksa tentu punya berbagai pertimbangan, kami berharap vonis hakim nanti tidak jauh dari tuntutan. Bahkan kalau bisa lebih berat, karena tujuh tahun itu sebenarnya masih sangat ringan,” ujar Hajatullah, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dipandang sebagai kejahatan serius karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak dengan lebih dari satu pelaku.

“Ini kekerasan seksual terhadap anak. Korbannya dua orang dan pelakunya lebih dari satu. Secara hukum sebenarnya sangat layak dituntut maksimal hingga 15 tahun penjara,” katanya.

Ia berharap majelis hakim nantinya tidak hanya terpaku pada tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.

“Kami berharap hakim melihat kasus ini lebih jeli. Ini bukan perkara biasa. Kejahatan dilakukan terhadap anak dan dilakukan secara bersama-sama. Karena itu vonisnya harus memberi rasa keadilan,” tegasnya.

Hajatullah juga meminta agar vonis hakim nantinya tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tujuh tahun penjara saja sudah tergolong ringan untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Minimal sama dengan tuntutan jaksa. Jangan sampai terlalu jauh di bawah itu. Sebab tuntutan tujuh tahun saja sebenarnya sudah sangat ringan,” tandasnya.

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban HB, diajak seorang pemuda berinisial RD untuk membeli nasi goreng.

Karena tak kunjung pulang, sepupunya AF kemudian menyusul bersama seorang pria lain berinisial R. Namun, bukannya bertemu, AF justru mengalami nasib serupa.

Setelah keduanya pulang sekitar pukul 02.30 dini hari, mereka cerita sudah diperkosa secara bergilir oleh 8 orang. HB oleh tiga orang, dan AF oleh lima orang.

Kedua korban diperkosa di tempat yang berbeda, korban HB diperkosa di Desa Sepulu, sementara AF diperkosa di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x