BANYUWANGI, DETEKTIF Jatim – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, memusnahkan aneka jenis barang sitaan ilegal, Jumat (17/3/23). Jumlahnya senilai Rp1,6Miliar
Ada jutaan barang yang dimusnahkan. Diantaranya minuman keras dan rokok ilegal. Barang sitaan miras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara rokok ilegal dengan cara dibakar.
Jutaan barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.
Selain itu, terdapat pula barang kena cukai ilegal dari hasil penyidikan beserta barang bukti yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
“Nilainya kurang lebih senilai Rp 1,6 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim Agus Sudarmaji yang hadir di acara pemusnahan tersebut.
Barang yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan itu berupa 1.019.252 batang rokok ilegal dan 7.735,01 liter minuman beralkohol ilegal berbagai merk.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2022,” ujar Agus.
Menurutnya, hasil penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai.
Selama ini pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam menggempur rokok ilegal dan peredaran miras ilegal, tak terkecuali di Banyuwangi.
“Prestasi atau capaian ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan seluruh jajaran, serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, barang ilegal ini perlu diberantas karena memiliki dampak serius jika dikonsumsi oleh orang yang bukan peruntukannya.
Dinyatakan ilegal, karena dari sisi quality control dapat dipastikan tidak terstandarisasi, dari segi penerimaan negara juga tidak terdapat pita cukai, dan ini akan berpotensi kepada harga yang lebih murah.
“Upaya penegakan yang kami lakukan ini guna mencegah dampaknya. Lewat tindakan pembatasan dan larangan rokok dan miras ilegal yang secara masif kami gencarkan,” jelasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan menambahkan, jumlah pemusnahan BMN dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal selama 2022 ini lebih tinggi dari tahun 2021.
“Untuk angka pemusnahan di tahun sebelumnya saya belum mengecek. Namun yang jelas, terkait jumlah di tahun 2022 memang terjadi peningkatan luar biasa,” cetus nya.
Sedangkan ungkap kasus peredaran rokok dan miras ilegal di 2022, Bea Cukai Banyuwangi membeberkan jika ada 8 tersangka.
“Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tandasnya.
BMN yang dimusnahkan itu merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pemusnahan barang bukti (BB), dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Dwi Yanto, perwakilan Kejaksaan, Lapas, Polresta, Kodim 0825 hingga Lanal Banyuwangi. (*/Rd)
No Comments