PAMEKASAN, detektifjatim.com – Polres Pamekasan berhasil meringkus empat tersangka dari lima kasus berbeda, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasar laporan selama sepekan.
Keempat tersangka ini berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari keempat tersangka, satu di antaranya berinisial SRF yang sudah bermukim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan dengan kasus penggelapan motor.
“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smash Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Daja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers, Jum’at (1/8/2025) sore kemarin.
Dalam kasus tersebut, kata AKP Doni, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Daja, Palengaan, Pamekasan. SHD saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkap Doni.
AKP Doni menerangkan, pada kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.
“Dari tersangka ini kita amankan dua unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” terangnya.
AKP Doni menyampaikan, dari kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.
“Terakhir tersangka inisial SS yang beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya. (azm/ady).
No Comments