Categories
Hukum dan Kriminal

ARCI Demo Mapolres Pamekasan, Minta Tetapkan Tersangka Pengrusakan Mangrove

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) bersama nelayan demo Mapolres Pamekasan, di Barurambat Kota, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jumat (2/5/2025).

Demo itu untuk menuntut proses penyidikan laporan KPH Perhutani Madura 2024 silam untuk segera ditindak lanjuti dan memunculkan nama sejumlah tersangka.

Kordinator Aksi, Nur Faisal mengatakan, pengrusakan hutan mangrove merupakan tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada dan kepala Desa (Kades) tanjung.

“Kami menuntut Kapolres segera menetapkan tersangka PT Budiono, dan Kades Tanjung karena diduga terlibat pengrusakan hutan mangrove,” paparnya.

Kata Nur Faisal, Polri tidak boleh melakukan proses mediasi dengan pihak manapun perihal tindak lanjut laporan tersebut. Pasalnya, suara mediasi pelapor dan terlapor saat ini gencar di suarakan.

“Tidak boleh ada restoratif justice, usut tuntas pengrusakan mangrove itu dan beberapa penyerobotan wilayah pesisir yang diduga dilakukan oleh PT Budiono itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengakui, kasus dugaan pengrusakan mangrove tetap dalam tahapan penanganan sesuai prosedur hukum.

“Kami sambil memanggil saksi terhadap warga atau nelayan,” singkatnya (azm/ady).

Categories
Ekonomi dan Bisnis Kesehatan Pemerintahan Peristiwa

Waspada! Sidak Disperindag Temukan Produk Mengandung Unsur Babi Beredar di Pamekasan

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan disejumlah swalayan, Selasa (29/4/2025) pagi. Hasilnya, sejumlah produk mengandung babi beredar di Pamekasan.

Sidak tersebut menindaklanjuti rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi, merujuk lampiran siaran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Sembilan produk yang mengandung unsur babi tersebut, sebanyak tujuh produk telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk lainnya tidak bersertifikasi halal.

Ketujuh produk yang sudah bersertifikat halal diantaranya, Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China. Hakiki Gelatin. Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila produksi China.

Sedangkan dua produk yang mengandung unsur babi namun tidak bersertifikat diantaranya, AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Ridawati mengatakan, sidak ini Disperindag menindaklanjuti rilis BPJPH-BPOM. Disperindag menelusuri toko-toko modern yang ternyata produk tersebut masih diperjualbelikan.

“Marshmallow itu banyak ditemukan. Toko yang kita temukan barangnya minta amankan lalu dikembalikan, dan tidak dipajang atau dijual lagi,” katanya.

Menurut Rida, apabila swalayan masih menjual atau memajang, maka Disperindag akan menyita kemudian akan bekerja sama dengan Dinas Perizinan perihal perizinan toko tersebut.

“Kita berhak untuk menyita dan ijinnya nanti kita bekerjasama dengan perizinan untuk menindaklanjuti,” paparnya.

Rida menyebut, usai sidak ke sejumlah swalayan di Kabupaten Pamekasan, ia akan melanjutkan ke sejumlah sekolah agar produk mengandung unsur babi ini tidak diperjualbelikan.

“Mudah-mudahan masyarakat lebih jeli untuk bisa memilah dan memilih kalau membeli makanan. Kita tindak lanjut ke sekolah-sekolah kita sudah membuatkan surat ke Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,” tutupnya (azm/ady).

Categories
Politik

Seleksi Jalur Khusus Honorer PPPK dihapus, Saudi Rahman: Hanya Sampai 2025

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur khusus honorer akan dihapus. Rekrutmen PPPK akan dilakukan secara normal melalui jalur seleksi umum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman mengatakan, rekrutmen PPPK khusus bagi tenaga honorer hanya akan berlangsung hingga tahun 2025.

“Ya benar, rekrutmen PPPK khusus dari honorer tahun 2024/2025 ini adalah yang terakhir,” ujar Rahman saat ditanya Kebijakan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin, (17/04/2025)

Rahman menjelaskan, seelanjutnya, karena tidak ada lagi honorer, maka rekrutmen PPPK akan dilakukan secara normal melalui jalur seleksi umum. “Sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Saudi menjelaskan, mekanisme PPPK jalur umum mulai diberlakukan setelah penataan tenaga non-ASN atau honorer selesai dilakukan.

“Seleksi PPPK umum akan diberlakukan setelah penataan non-ASN tuntas, atau jika pemerintah membutuhkan pengangkatan ASN yang tidak dapat dipenuhi dari honorer yang ada,” jelasnya (luq/ady).

Categories
Hukum dan Kriminal

Supriyono: Kejari Pamekasan Temukan Dua Fakta Baru Dugaan Pemotongan Siltap Desa Laden

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kuasa hukum Fathorrahman, mantan Kepala Desa Laden, Supriyono, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (24/4/2025).

Supriyono melakukan aksi tersebut untuk mendesak Kejari Pamekasan segera memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Laden yang telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu. Sebab, hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.

“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 8 Agustus 2023. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Supriyono di hadapan awak media.

Supriyono mengaku sempat diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip. Dalam pertemuan itu, Ali Munip menyampaikan dua fakta penting yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Pertama, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pelapor dalam proses pencairan Siltap. Kedua, terdapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa atas nama empat orang, namun gaji justru diterima oleh orang lain yang tidak tercantum dalam SK.

“Ini pelanggaran hukum yang serius. Empat orang dalam SK itu tidak pernah bekerja dan tidak menerima gaji, tapi gaji mereka diambil oleh pihak lain. Ini harus segera diusut tuntas,” ujarnya.

Supriyono juga mengaku, Kejari berjanji akan segera menggelar ekspose (gelar perkara) kasus tersebut dalam waktu dekat.

“Tadi Pak Ali Munip sampaikan, minggu depan akan digelar perkara kasus ini,” ucapnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip belum memberikan keterangan detail soal pengakuan Supriyono tersebut. Ali mengaku masih berada di Inspektorat.

“Masih di Inspektorat mas,” kata Ali dihubungi wartawan, Jum’at (25/04/2025)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Juanidi menegaskan penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Saat ini, kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak.

“Masih dalam penyelidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada, sebagaimana proses di bidang pidana khusus (Pidsus),” tandasnya (azm/ady).

Categories
Hukum dan Kriminal

Soal Penolakan Pasien Pademawu, RSUD Smart Klaim Korban Hospital Bed Masih Stabil

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Anak usia lima tahun korban hospital bad (ranjang rumah sakit) dinilai RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) masih stabil. Padahal, korban yang mengalami demam tinggi butuh penanganan segera.

Sebelumnya, anak usia lima tahun asal Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, mengalami demam tinggi. Namun, tidak mendapatkan pelayanan maksimal RSUD Dr.H. Slamet Martodirdjo (Smart).

Ilham Fajar Shodiqi, paman korban menjelaskan, keponakannya demam tinggi pada malam hari. Beberapa hari sebelum bulan puasa sehingga segera dibawa ke RSUD Smart. Namun, pihak RSUD menolak untuk merawat karena alasan tidak tersedianya ranjang pasien (hospital bed).

“Kami sangat kecewa. Anak itu dalam kondisi lemas dan butuh penanganan segera. Tapi justru ditolak hanya karena tidak ada tempat tidur,” ungkapnya dengan nada kecewa.

RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan menanggapi santai persoalan tersebut. Kepala Tata Usaha (KaTU) RSUD Smart Pamekasan, R.M Ramadhian Purwanto, menjelaskan, total hospital bed di RSUD Smart berjumlah 250 unit yang tersebar di berbagai ruang pelayanan.

“Bed di RSUD ada 250, terbagi di beberapa ruang pelayanan, mulai dari rawat inap (kelas 1, 2, 3, anak dan dewasa, paviliun, VIP). Perawatan intensif dewasa/anak, hingga IGD untuk pelayanan kegawatdaruratan,”jelas Doni-sapaan akrabnya.

Terkait korban yang tidak kunjung dilayani, Doni mengklaim berdasarkan penilaian medis, kondisi pasien saat itu dinilai masih cukup stabil dan bisa ditangani di rumah sakit terdekat.

“Dokter bisa melihat kondisi pasien secara visual, apakah masuk kategori gawat atau tidak,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Foto: Kepala Tata Usaha (KaTU) RSUD Smart Pamekasan, Ramadhian saat dimintai keterangan soal kekurangan hospital bed. (Moh Luqmanul Hakim/Detektif JatimKeluhan seorang anak berusia lima tahun yang mengalami demam tinggi asal Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, diungkap aktivis Forum Aliansi Masyarakat Intelektual (FAMIKI) dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Pamekasan pada 17 April 2025 (luq/ady).

Categories
Hukum dan Kriminal

Istri Bupati Pamekasan Diduga Terlibat Jual Beli Kios Eks PJKA, KH Kholil: Semua Harus Taat Aturan

Pamekasan, detektifjatim.com – Warga berinisial RP mengungkap dugaan keterlibatan istri Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dalam dugaan jual beli kios eks PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) di kawasan stasiun Pamekasan.

RP menyatakan, kios pada salah satu area telah dibeli oleh warga inisial HT (almarhum). HT adalah ibu kandung TAS yang diduga istri Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.

Belakangan, TAS (Inisial) diduga meminta agar kios-kios dialihkan kembali kepadanya dengan alasan sebagai ahli waris. Permintaan itu menuai keberatan dari RP. Menurut RP, status kios tersebut bukan merupakan hak milik, melainkan hanya hak guna pakai dan sudah ia beli kepada HT dengan perjanjian hitam diatas putih.

Dalam surat yang TAS berikan, terdapat dua poin pernyataan dan perjanjian yang diduga ditulis istri Bupati Pamekasan tersebut. Surat perjanjian tersebut diberikan kepada RP.

“Pada poin A, pihak pertama menyatakan dan menerangkan bahwa kios 04 di eks PJKA stasiun milik almarhum ibu HT (insial ). Sedangkan pihak pertama hanya pinjam pakai dari pihak kedua (Ahli waris/almarhumah ibu HT). Dalam poin B pihak pertama berjanji kios tersebut akhirnya akan dikembalikan ke pihak kedua ketika diminta,” kata RP sambil menunjukkan isi surat.

RP menyebut surat perjanjian yang diberikan kepadanya, talah ditandatangani pihak kedua yang diduga istri Bupati Pamekasan berinisial TAS. Namun, RP menolak menandatangani surat tersebut.

“Dia menang istrinya pimpinan daerah saat ini. Cuma yang jadi persoalan, kios itu statusnya hak guna pakai. Tapi sekarang diminta kembali oleh TAS mungkin karena dia istri Bupati dengan dalih sebagai ahli waris. Padahal dulu saya membeli dari almarhumah ibunya,” ungkap RP saat ditemui.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman enggan memberikan komentar. Dia mengaku tidak dapat memberikan penilaian atas kebenaran informasi tersebut.

“Saya tidak bisa mengomentari apa itu benar apa tidak yang penting semuanya harus taat pada aturan. Siapapun tidak ada perkecualian dan tidak mau masuk pada perselisihan antar pedagang itu silahkan selesaikan sendiri,” kata KH Kholil saat dikonfirmasi di eks PJKA, Ahad (20/04/25). (udi/ady).

Categories
Automobile Pemerintahan Politik

Usai Buka Eks PJKA, Bupati Pamekasan Bakal Tertibkan PKL Kawasan Sae Salera

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman bakal tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sae Salera, Jalan Niaga Pamekasan, Minggu (20/4/2025).

“Setelah Eks PJKA, nanti mungkin kita akan beralih ke titik yang lain, seperti Jalan Niaga,” kata Kiai Kholil usai menemui audiensi Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA), Sabtu (19/4/2025) kemarin.

Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, rencana penertiban kawasan Sae Salera itu lantaran tenda PKL tidak sama rata disertai kurangnya lahan parkir bagi pembeli.

“Jalan Niaga seperti yang kita tau, tendanya tidak sama, jadi ada yang lebih maju ada yang lebih mundur, nanti disamakan, sehingga merata dan tidak ada ruang kosong,” jelasnya.

Mantan Bupati itu menjelaskan, ruang kosong ini nantinya dimanfaatkan sebagai lahan parkir seperti mobil dan kendaraan lain sehingga area parkir kawasan Sae Salera memadai.

Pengasuh Ponpes Matsaratul Huda itu menjelaskan, rencana penertiban kawasan Sae Salera itu ditargetkan usai membuka kawasan Eks PJKA. Hal itu, sebagai asta cita 100 hari kerjanya usai kembali memimpin kota gerbang salam.

“Saya harap tidak terlalu lama, sehingga akumulasi dari semuanya 100 hari sudah selesai,” jelasnya.

Mantan politisi Nasdem itu menyampaikan, selain sejumlah tempat tersebut. Nantinya, Pemkab Pamekasan juga bakal menertibkan sejumlah tempat PKL yang lain.

“Nanti ketempat-tempat yang lain, terutama PKL yang menempati trotoar. Dalam rangka mengembalikan fungsi trotoar ke fungsi awal,” tutupnya (azm/ady).

Categories
Automobile Pemerintahan

Ribuan Pendaftar PPPK Pamekasan Periode Dua Terancam Gagal Lulus

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Ribuan peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 periode dua terancam tidak lolos seleksi tahap dua jumlahnya mencapai 1.257 peserta.

Ribuan peserta PPPK 2024 yang terancam gagal lulus itu memperebutkan 12 formasi. Hanya ada dua formasi yang sepi pendaftar.

Sebelumnya, seleksi dilakukan dalam dua tahap. Pada Tahap pertama, dari 3.280 peserta hanya 320 yang lulus. Meski seleksi dilakukan dua tahap, tidak menjamin pendaftar tahap dua bisa lulus semua.

Kepala BKPSDM Saudi Rahman menyampaikan, terdapat 1.257 pendaftar dari 12 formasi, sementara terdapat dua formasi yang tidak ada pelamarnya. Guru taman kanak-kanak (TK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) dan paramedik veteriner terampil pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

“Pada seleksi periode pertama juga tidak ada yang daftar,” kata Kabid Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPPK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN) Pamekasan Muhammad Hasibuddin mengatakan, supaya ada regulasi untuk teman-teman yang tidak lulus, karena mereka juga mengabdi di institusi pemerintah dan pelayanan kesehatan.

“Saya harap ada regulasi untuk teman-teman. Karena sama-sama mengabdi di institusi pemerintah dan juga mengabdi di pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD, Mohammad Saedy Romli menyampaikan, nasib ASN yang tidak memenuhi syarat lulus PPPK juga perlu mendapat perhatian dari BKPSDM.

“Yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN itu juga harus dipikirkan sama BKPSDM. Karena bagaimanapun mereka juga mengabdi ke instansi terkait, juga harus menjadi konsen dari Pak Saudi selaku BKPSDM,” paparnya (Luq/Ady).

Categories
Politik

Optimis Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Tim Hukum Kharisma Siapkan Bukti

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Koordinator pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) Lawyer, Wahyudi, SH., mengonfirmasi, tim keuasa hukum telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti tertulis serta keterangan untuk mendukung pembuktian di persidangan.

“Semua bukti telah dihimpun dari berbagai tingkat, mulai dari koordinasi desa (kordes), kecamatan (korcam), hingga tingkat kabupaten di Pamekasan. Langkah ini diambil demi memastikan pemenuhan bukti yang sah secara hukum, yang akan kami ajukan dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari mendatang,” jelas Wahyudi.

Dalam persidangan nanti, Kharisma akan hadir sebagai pihak terkait bersama KPU Kabupaten Pamekasan yang menjadi pihak termohon. Wahyudi menegaskan, tim kuasa hukum yang berjumlah 12 orang telah dibagi ke dalam beberapa tugas strategis untuk memastikan persiapan berjalan optimal.

“Sebagian tim berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang pertama MK bersama pasangan calon KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto, serta perwakilan partai pendukung. Sementara tim lainnya tetap berada di Pamekasan untuk menyusun bukti dan keterangan sesuai kebutuhan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan, tim hukum juga terjun langsung ke lapangan guna menyisir data-data pendukung. Data ini dipersiapkan untuk pemberkasan, pembuktian, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan guna mematahkan dalil-dalil pihak pemohon yang dianggap tidak relevan secara hukum.

“Alhamdulillah, seluruh proses sudah rampung. Saat ini, kami tinggal memfinalisasi strategi argumentasi hukum yang akan digunakan di persidangan,” ujar Wahyudi dengan penuh keyakinan.

Wahyudi optimistis, bukti-bukti yang diajukan akan memberikan dampak signifikan dalam persidangan di MK. Ia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan sengketa pilkada ini dengan adil dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengimbau kepada para pendukung dan simpatisan Kharisma untuk terus menjaga kondusivitas di Bumi Gerbang Salam sambil menunggu hasil keputusan MK.

”Mari kita kawal proses ini dengan tenang dan penuh kedewasaan,” tutupnya. (udi/ady)