x

9.800 Batang Rokok Ilegal Gagal Masuk Jateng-Jabar Gegara Disergap Bea Cukai

2 minutes reading
Tuesday, 16 Jul 2024 11:39 0 93 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Sebanyak 9.800 batang rokok ilegal gagal masuk pulau Jawa. Penyebabnya, petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Pamekasan menyergap rokok yang dibawa truk ekspedisi Shoppe Express itu, Selasa (16/72/2024).

Ribuan batang rokok ilegal itu rencananya hendak dikirim keluar Pulau Madura. Tepatnya, Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Dhiyang Hadi Sayoga menyampaikan, ribuan batang rokok ilegal itu diamankan petugas pada, Senin (15/72/2024) jam 23:00 Wib, di Jalan Raya Bancelok, Kabupaten Sampang Madura.

“Empat petugas kami sudah berhasil mencegat truk ekspedisi berisi rokok ilegal jumlahnya 9.800 batang di Jalan Raya Bancelok sebelum Jrengik,” katanya.

Dhiyang mengaku, rokok ilegal itu hendak dikirim keluar Pulau Madura. Tepatnya ke wilayah Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat diangkut menggunakan truk ekspedisi Shoppe Express dengan Nopol B 9616 TCR.

“Diangkut menggunakan truk ekspedisi Shoppe Express dengan 66 resi. Sehingga kerugian negara mencapai Rp. 135 juta,” tambahnya.

Dhiyang menuturkan, saat ini barang bukti rokok ilegal sudah diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Madura Pamekasan guna dilakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan pengirim.

“Tidak ada penindakan pada sopir karena sopir kan hanya mengangkut dan yang memiliki hanya pengirimnya,” tambahnya.

Sambung Dhiyang, Bea dan Cukai Madura akan terus mendalami guna mendapatkan kepastian hukum pemilik barang tak bercukai tersebut. “Kasus ini akan terus kami dalami, untuk mengungkap pelaku dan jaringan distribusi rokok polos tersebut,” tutupnya. (*/luq/azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x