

Foto: saat penggerebekan September lalu (dok/ist). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka M (56) setelah sempat buron pasca penggerebekan narkoba pada akhir September lalu.
M diketahui asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan keberhasilan penangkapan DPO yang menjadi target utama kepolisian.
“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026 sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Evan.
Menurut Ipda Evan, Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat persembunyiannya, yakni rumah kos di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang disita, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani atau pekebun ini terbukti berperan aktif sebagai pengedar,” tambahnya.
Sambung Ipda Evan, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di bilik khusus belakang rumahnya untuk diserahkan kepada para pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.
“Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tukasnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar