
Foto: kuasa hukum tergugat (dok/ist). PAMEKASAN, detektifjatim.com — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit senilai Rp250 juta berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (23/9/2026) pagi.
Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian surat. Pihak penggugat menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim untuk mendukung dalil-dalil gugatannya.
Namun, pihak Hamid selaku turut tergugat mempertanyakan relevansi dan kekuatan bukti tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Hamdan, pihaknya menilai dokumen yang diajukan belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hamid.
Hamdan mengatakan, kliennya sejak awal tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan hukum antara penggugat dan tergugat. Ia menyebut Hamid justru ikut terseret dalam perkara tersebut.
“Kalau kami melihat bukti yang diajukan oleh penggugat sebagaimana sudah disampaikan dalam pembuktian surat, bagi kami itu masih belum bisa membuktikan kalau klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hamdan seusai persidangan, Rabu (23/09/10).
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diajukan dalam persidangan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), rekening koran, serta satu lembar foto plang atau banner.
Hamdan menilai, bukti-bukti tersebut belum menjelaskan secara spesifik mengenai pihak yang memasang banner maupun keterlibatan Hamid dalam pemasangan tersebut.
“Dari semua bukti yang diajukan, tidak menerangkan siapa yang memasang dan juga belum menerangkan apakah klien kami turut serta dalam pemasangan itu. Maka kami menyimpulkan penggugat masih belum bisa membuktikan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan pembuktian, pihak Hamid juga menyoroti tuntutan ganti rugi yang diarahkan kepada kliennya.
Hamdan menyatakan pihaknya menilai tuntutan tersebut belum memenuhi persyaratan formil sebagaimana mestinya dalam sebuah gugatan perdata.
“Kemudian terkait ganti rugi yang diajukan kepada klien kami, kami menilai itu keluar dari syarat formil gugatan,” katanya.
Perkara sengketa tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan saksi. Setelah agenda pembuktian surat, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Hasil pembuktian dan keterangan para pihak selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (azm/ady).

Tidak ada komentar