x

Bea Cukai Madura Musnahkan 21 Juta Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Penindakan di Bangkalan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 17:20 11 detektif_jatim

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Bea Cukai Madura musnahkan barang milik negara hasil penindakan berupa 21,7 juta batang rokok ilegal, miras ilegal dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 miliar.

Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Bea Cukai Pamekasan Madura dan PT. Pratama Jatim Lestari Mojokerto, Kamis (30/7/2026).

Kepala Bea Cukai Madura Nofian Dermawan menyampaikan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 58 penindakan periode 1 Januari 2026 hingga 31 Mei 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai barang milik negara.

“Rinciannya, rokok ilegal sebanyak 21 juta batang, miras ilegal, dan 2 unit handphone,” katanya.

Sambung Nofian, Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Mengingat jumlahnya sangat banyak, proses di Mojokerto berlangsung hingga 31 Juli 2026.

“Kegiatan ini telah mengantongi persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat nomor ND-1/MK/KNL.1005/2026 tanggal 3 Juli 2026,” tambahnya.

Nofian menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata sebagai community protector dan industrial assistance.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat industri rokok Madura untuk berkembang maju,” ujarnya.

Nofian mengatakan, pemusnahan ini hasil dari penindakan di empat kabupaten se-Madura. Terbanyak, di Kabupaten Bangkalan.

“Penindakan terbanyak di Kabupaten Bangkalan sebanyak 56 persen, Pamekasan 24 persen, Sampang 18 persen dan Sumenep dua persen,” tukasnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x