x

Oknum ASN Bangkalan Tiga Kali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Bupati: Segera Dipecat, Gaji Distop

2 minutes reading
Friday, 16 May 2025 09:13 53 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan berinisial DW (43) ditangkap petugas kepolisian setempat.

Warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan kota Bangkalan itu ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, DW bukan kali pertama ditangkap dan dipenjara, melainkan sudah tiga kali dengan kasus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis. Pertama, pada tahun 2017, dipenjara selama 1 tahun dan yang kedua pada tahun 2021 menjalani hukuman 1 tahun penjara. Dan yang kali ini ketiga kalinya dia masuk bui karena kasus yang sama,” terang Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo.

Dari tangan pelaku DW, diamankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram. Dan atas perbuatannya, pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna memperoleh dokumen resmi mengenai status hukum DW.

Tidak hanya itu, Lukman juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan menghentikan pembayaran gaji DW. Sanksi tersebut diberlakukan sejak DW kembali terseret dalam kasus narkoba untuk kedua kalinya.

“Sudah diberikan sanksi dengan tidak mencairkan gajinya sejak tersandung kasus yang kedua,” ungkapnya.

Sementara proses hukum masih berjalan, pihak Pemkab Bangkalan menyatakan akan menunggu hasil putusan pengadilan atas kasus ketiga yang kini membelit DW. Jika nantinya DW dinyatakan bersalah secara hukum tetap (inkrah), maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan.

“Tentu, kalau sudah inkrah bisa diberhentikan,” pungkas Lukman (san/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x