x

Isi Orasi Kebangsaan di Pamekasan, Prof Mahfud: KUHP Baru, Demo Tak Perlu Izin

2 minutes reading
Monday, 5 Jan 2026 09:24 230 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tertanggal 2 Januari 2026 kemarin.

Usai diberlakukan, sejumlah pihak memberikan respons, termasuk mantan Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD.

Kata Prof Mahfud, KUHP yang baru dinilai lebih bagus lantaran mengakhiri hukum pidana bekas kolonial Belanda.

“Pertama, KUHP baru bagusnya karena mengakhiri hukum pidana kolonial,” katanya, usai mengisi Orasi Kebangsaan, dan Penegakan Hukum, di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Senin (5/1/2026).

Kendati demikian, Prof Mahfud menyampaikan, pada KUH perdata, Perdagangan, dan ICW, masih memakai sisa kolonial.

“Kedua, hak-hak tersangka dilindungi, orang bisa ditahan jika sudah tersangka, dan harus ditemani pengacara saat diperiksa, kalau dulu tidak,” terangnya.

Prof Mahfud menuturkan, kelebihan KUHP baru juga pada proses saat hendak melakukan aksi demonstrasi yang tidak perlu meminta izin kepolisian.

“Yang bagus juga, orang demo sekarang tidak harus minta izin ke polisi, tetapi cukup memberitahu. Lalu mungkin nanti polisi manggil, untuk mengantisipasi keamanan. Bukan izin, pemberitahuan saja,” tuturnya.

Prof Mahfud mengatakan, meski ada kelebihan, KUHP baru ini juga memiliki kekurangan, seperti Restoratif Justice (RJ) yang membatasi pada hak korban kejahatan.

Menurutnya, pada proses RJ yang sifatnya tawar menawar, jaksa atau penyelidik bisa bertemu dengan pelaku kejahatan dan bisa terjadi tawar menawar bergantung pada kesepakatan.

“Pemidanaannya bisa melalui RJ, tawar menawar, bisa nanti disepakati dilapangan, kan mungkin, RJ selama ini tidak ada, tapi kenyataannya ada, sekarang sudah bisa,” tukasnya. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x