PAMEKASAN, detektifjatim.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mencairkan hampir setengah miliar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (BPID) Tahun 2022 miliki orang yang sudah meninggal dunia.
Hal itu diungkap KOPRI PC PMII Pamekasan saat audiensi dengan sejumlah Perangkat Daerah (PD) bersama Komisi IV DPRD Pamekasan, di ruang paripurna, Kamis (18/07/2024).
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (KOPRI) PC PMII Pamekasan Maftuhah menjelaskan, terdapat Rp481.647.600.00 dana BPJS Kesehatan PBID yang lenyap. Dana tahun anggaran (TA) 2022 itu milik 448 orang yang dinyatakan sudah meninggal dunia tapi masih terdata sebagai penerima bantuan
“Ini berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terungkap bahwa pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar iuran BPJS PBID lebih dari 500 warga yang sudah meninggal yang di bayarkan oleh pemkab melalui iuran APBD tahun 2022,” kata Maftuhah dalam audiensi tersebut.
Maftuhah berupaya memperjelas aliran dana ratusan juta tersebut dan mempertanyakannya. Namun, KOPRI PC PMII Pamekasan tidak mendapatkan keterangan yang memuaskan.
“Kenapa pihak PD yang memiliki wewenang untuk menonaktifkan data warga Pamekasan yang sudah meninggal tidak segera dinonaktifkan. Sedangkan surat akta kematian sudah dikeluarkan oleh Pemkab melalui (Dinas) Dukcapil,” pungkasnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifudin lepas tangan dan tidak tahu-menahu soal aliran dana tersebut. Gerak-gerik lepas tangan terlihat ketika keluar forum sebelum audiensi kelar.
Kadinkes Pamekasan berkelit masih ada agenda lain. “Masih ada acara,” katanya ketika ditanya tentang mengapa tidak mengikuti forum audiensi hingga selesai.
Audiensi tersebut melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos), dan Komisi IV DPRD Pamekasan. (luq/ady)
No Comments