Categories
ESSAI PEMERINTAHAN

KOASA: Evaluasi Pj Kades Sampang Kebutuhan Kepentingan Bukan Keharusan Sebuah Aturan

Sampang, Detektifjatim.com – Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) kembali melakukan Audensi terkait evaluasi PJ dikabupaten Sampang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sampang (Rabu 17 /01/2024)

Audensi tersebut dilakukan menindak lanjuti peristiwa yang pernah terjadi di desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang yang sekarang dijabat oleh PJ kades, dalam audensi dipertanyakan proses evaluasi PJ kades Larlar yang dinilai telah melanggar amanat UU Desa no 6 tahun 2014, Utamanya Bab V pasal 24 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Pasal 29 tentang hal yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa atau nama lainnya.

Dalam hal ini menurut KOASA, point-point pelanggarannya cukup jelas sehingga pertimbangan evaluasi seharusnya mengacu pada pokok aturan tertinggi tentang desa itu sendiri.

Ach. Hadi Rifai Sekjen KPK Nusantara selaku lembaga tergabung sangat menyayangkan ketidakberdayaan DPMD kabupaten Sampang terkait tidak dievaluasinya PJ kades larlar, mengingat potensi ketidak kondusifan di Desa dan Kabupaten Sampang bisa terus berlanjut sehingga dapat merusak citra kabupaten Sampang semenjak Desa dijabat PJ kades pasca penundaan Pilkades hingga 2025.

“Sangat disayangkan bila pemerintah daerah tidak memperhatikan isu-isu krusial yang berdampak pada kebijakan penundaan Pilkades karena peristiwa di Desa Larlar adalah salah satu contoh dampak negatif kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan sehingga wajar kalau lahir asumsi evaluasi PJ hanya didasarkan pada kebutuhan kepentingan bukan keharusan sebuah aturan”, tegasnya.

Sementara Kadis DPMD kabupaten Sampang Chalilurrahman menyatakan, “upaya dan tindak lanjut sudah dilakukan oleh Dinas terkait termasuk secara langsung sudah berbicara dengan PJ kades Larlar di Pendopo Sampang”, ujarnya.

Semantara menanggapi tuntutan audensi perihal evaluasi PJ Kades, Kadis DPMD Kabupaten Sampang beralasan bahwa kewenangannya menunggu hasil perkembangan pelaporan di polres untuk proses evaluasi PJ Kades Larlar, kilahnya.

Argumen itu langsung ditanggapi statemen serius oleh peserta audensi dengan memaparkan kewenangan proses perkara hukum dan pelaksanaan evaluasi adalah dua hal berbeda pada konteknya, proses hukum boleh tetap berjalan tapi secara birokrasi dan aturan evaluasi tidak harus menunggu seseorang bersalah dimata hukum, ini dua kontek berbeda lucu kalo pak Kadis bilang nunggu proses hukum nanti masyarakat mengira PJ kades bisa di evaluasi bila dinyatakan bersalah dimata hukum. (Chay)

Categories
HUKUM DAN KRIMINAL PEMERINTAHAN

Unggah Berita Tanpa Konfirmasi dan Hiraukan Hak Jawab, Ini Kata KJJT

Sampang, Detektifjatim.com – Baru saja beredar berita terkait pernyataan Fadhol PJ kades Larlar kecamatan Banyuates, Sampang Madura. Dalam pemberitaan di beberapa media online itu, Fadhol menuding rekan-rekan wartawan yang melaporkannya ke pihak kepolisian, meminta untuk mengukur pekerjaan proyek fiktif di luar wewenang dan tugas seseorang wartawan.

Tudingan itu langsung disanggah Bambang Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Sampang Madura. Tudingan Kades Larlar itu tidak benar, tugas seorang wartawan untuk mencari dan mengumpulkan informasi untuk dibuat bahan sebuah karya tulis (berita).

“Tidak untuk mengukur proyek, namun mengikuti kegiatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pekat IB bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Itu menyesatkan”. Ujar Bambang. Senin (15/01/2024).

Bambang pun menjelaskan, rekan-rekan itu dan rombongan dijemput paksa oleh Kades Lar-lar untuk dibawah ke suatu tempat yang ternyata sudah banyak warga yang berkumpul.

“Belum sempat rekan-rekan menyapa warga dan bersalaman, dihadapan sejumlah warga kades itu berkata ‘Sudah lengkap ya wartawan dan LSM nya, di saat itu juga ada beberapa orang yang berlari sambil mengacungkan celurit dan pentungan. Dengan cara mengancam dan menakuti rekan-rekan agar tidak mempersoalkan proyek tersebut. Kejadian tampaknya sudah direncanakan, LSM dan rekan-rekan mau dibenturkan oleh warga,” Ucapnya.

Tidak ingin panjang lebar, Bambang menganggap pernyataan kades itu menyesatkan. Pihaknya bersama wartawan lainya yang berada di lokasi merasa terancam itu sudah melaporkan secara resmi di kepolisian. Lebih lanjut Bambang, ia menghormati menunggu hasil dari penyidik Polres Sampang Madura.

“Kami percayakan kepada polisi, namun pernyataan Kades yang ditayangkan di beberapa media itu, sudah kami hubungi. Kami minta ruang hak jawab untuk menyanggah pernyataan kades Larlar. Namun sampai saat ini pihak media yang menayangkan pernyataan kades itu juga belum merespon,” tutur Bambang.

Dirinya menganggap, berita itu sepihak dan tanpa konfirmasi. Oleh karena itu, rekan-rekan lainya akan melakukan somasi ke pihak perusahaan media tersebut dan membuat surat aduan ke Dewan Pers, bersamaan dengan divisi hukumnya akan menindak lanjuti kasus ini di Polda Jatim.

Perlu diketahui kasus ini, berawal dari temuan LSM adanya dugaan proyek tidak sesuai alias asal asalan menggunakan anggaran DD Tahun 2023 di Desa Larlar Sampang Madura. Rekan-rekan dari LSM Pekat mendatangi lokasi proyek tersebut dengan mengundang DPMD Dan rekan wartawan lainya, namun ternyata saat ada di lokasi PJ kades Larlar sudah mengumpulkan warga untuk menghadapi LSM dan rekan-rekan wartawan yang saat itu bertugas meliput.hingga terjadi insiden pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. (Chay)