x

SWP Sarankan PT AUMM Jadi BUMD Persampahan

3 minutes reading
Tuesday, 8 Aug 2023 04:25 0 178 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Dalam rilis terbaru, Sungai Watch Pamekasan (SWP) mengeluarkan pernyataan yang mengajukan pandangan dan pertimbangan terkait pembahasan Raperda PT AUMM yang akan dipanjangkan oleh DPRD Kabupaten Pamekasan. Raperda ini menjadi salah satu dari enam Raperda yang akan dibahas oleh DPRD, dan SWP menekankan perlunya perhatian seksama dalam menilai isu ini.

Beberapa poin utama dalam pernyataan tersebut meliputi SWP menyarankan agar PT AUMM dapat dilihat secara khusus sebagai BUMD yang mengelola persampahan di Pamekasan. Mereka menekankan urgensi pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, karena persoalan sampah bukanlah hal sepele dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat.

Sebagai respon atas pandangan ini, Tabri, S.Hi, Co Founder SWP Pamekasan, menyatakan bahwa upaya meningkatkan pengelolaan sampah adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. “Urusan sampah, bagi SWP sama halnya dengan penyediaan air bersih bagi warga. Suatu layanan publik untuk kesehatan lingkungan, kesehatan fisik, dan juga kenyamanan,” katanya.

Pernyataan SWP juga mengingatkan akan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul antara pelaku usaha swasta dan pemerintah, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terkait PT AUMM. SWP mendorong agar regulasi yang diterapkan memperhatikan dengan baik potensi konflik tersebut.

Berikut 11 catatan yang dicanangkan oleh SWP.

1. Wacana PT AUMM yang akan menjadi core bisnis dari Wamira Mart kami anggap kurang tepat. Case kegagalan PT AUMM menjadi pelaksana aneka usaha pada periode sebelumnya, termasuk kegagalan dalam menjalin kesepakatan kerjasama dengan Puspa Agro menjadi titik klimaks bahwa BUMD tidak semestinya menjadi pelaku usaha yang jauh dari pelayanam publik.

2. Rencana PT AUMM akan dijadikan sebagai core bisnis Wamira Mart juga kurang tepat. Karena pembangunan Wamira Mart selama ini bukanlah masuk dalam belanja modal Pemkab Pamekasan.

3. Selain itu, akan terdapat multi kepentingan yang berpotensi melahirkan konflik interest antara pelaku usaha swasta dan pemerintah dalam hal ini BUMD, seberapapun ketatnya pengaturan dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan.

4. Rangkaian kerugian yg dialami PT AUMM dari awal menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus menjadi perhatian agar kegagalan tersebut jangan dipaksakan dengan hanya modifikasi yang nyatanya menjalankan usaha hampir sama. Menjual ikan teri dan menjual hasil UMKM melalui pameran ke pameran.

5. Melalui kajian bersama, Sungai Watch Pamekasan (SWP) justru melihat bahwa Pamekasan saat ini butuh BUMD yang secara khusus mengelola persampahan di Pamekasan.

6. Urusan sampah selama ini selalu dipandang sebagai hal yg dilihat sebelah mata. Nyatanya, ketika sampah menumpuk karena gagal angkut ke TPA, melahirkan kegaduhan.

7. Urusan sampah, bagi SWP sama halnya dengan penyedian air bersih bagi warga. Suatu layanan publik untuk kesehatan lingkungan, kesehatan fisik dan juga kenyamanan. Layanan tersebut sejatinya di sebagian desa dilembagakan melalui BLUD berrbentuk TPS3R maupun iuran secara mandiri di lingkungan warga.

8. Selama ini, aliran belanja penanganan sampah juga disediakan oleh Pemkab melalui dinas-dinas terkait. Utamanya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan BLUD RSUD. Terdapat anggaran setidaknya mencapai Rp 6,2 Miliar untuk urusan sampah di Pamekasan yang harus dianggarkan Pemkab Pamekasan. Baik itu sampah rumah tangga maupun sampah medis

9. Anggaran tersebut juga masih disupport dengan belanja modal, baik itu modal alat angkut, lahan maupun infrastruktur lainnya.

10. Penanganan sampah selama ini, juga lebih cenderung dilakukan dengan cara jemput antar hingga Tempat pembuangan Akhir. Nyatanya, pengelolaan sampah bukanlah semata ditumpuk di TPA. Masih bisa dikembangkan dan dikelola dengan potensi ekonomi besar.

11. Untuk itu, kami meminta agar PT AUMM dapat sekiranya secara khusus menjadi BUMD Pengelolaan Persampahan Pamekasan.

Pernyataan SWP ini menjadi salah satu pandangan dari berbagai pihak terkait Raperda PT AUMM yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Pamekasan. Perspektif yang beragam ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan dalam menentukan arah pengembangan PT AUMM dan solusi untuk permasalahan sampah di Pamekasan. (vick)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x