Pamekasan, Detektifjatim.com – Staf KPU Pamekasan berinisial IP usir wartawan MJTV Nanang Sufianto saat hendak liputan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara (Situngra) pemilu 2024, di Gedung PKPRI Pamekasan, Senin (4/2/2024) siang.
Pemicunya, tidak diketahui pasti IP tiba-tiba teriak minta wartawan keluar halaman gedung PKPRI.
“IP berteriak lantang dan memaksa keluar saat saya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.
Nanang menuturkan, bahwa dirinya dipermalukan di depan banyak orang. Bahkan ia tidak terima karena sikap staf Komisioner KPU itu bersikap arogan.
“Ini pelanggaran, harusnya ada tempat khusus untuk jurnalis agar bisa meliput, ini malah dilarang, bahkan kejamnya, ada oknum anggota KPU yang bertindak layaknya preman” sesalnya.
Menurut Nanang, kejadian itu saat dirinya hendak melakukan peliputan, dirinya saat itu masih bincang-bincang dengan pihak kepolisian.
“Saya masih duduk sambil bincang-bincang dengan kepolisian, tiba-tiba dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman,”terangnya.
Sementara itu, ketua KPU Pamekasan Halili saat dikonfirmasi melalui akun sosial media WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Kepada wartawan Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman mengaku staf KPU yang menjaga pintu masuk miskomunikasi. Menurutnya, tidak ada larangan meliput situngra.
“Boleh. Asalkan bawa surat tugas resmi dari instansi. Suratnya masukkan ke KPU nanti kami bikinkan ID Card,” bantahannya.
Sekedar diketahui, PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6 berbunyi rapat rekapitulasi boleh dihadiri pewarta. (Azm/rd).
No Comments