SUMENEP detektifjatim.com– Tahir, Warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang tewas terborgol kain sarung di pinggir ladang tembakau, ternyata korban pembunuhan. Tahir dibunuh suami selingkuhannya.
Sebelumnya, warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, digegerkan penemuan mayat di pinggir ladang tembakau, Sabtu (03/08/24)
Korban berjenis kelamin laki-laki bernama Tahir. Tahir ditemukan di ladang tembakau dengan kondisi setengah telanjang dengan tangan diborgol sarung.
Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat malam, 2 Agustus 2024, di area persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, korban berusia 40 tahun ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.
Tersangkanya adalah H 36 tahun, yang juga merupakan warga Dusun Gaber, Desa Soddara. Pelaku engakui perbuatannya lantaran sakit hati setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri. Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro
Pada malam kejadian, kata Kompol Biantoro, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali. Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas.
Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai. Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024, di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” katanya
Dalam penangkapan itu, Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.
“Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (lia/ady)
No Comments