x

KPK Cegah Empat Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri

2 minutes reading
Wednesday, 8 Mar 2023 18:13 0 165 detektif_jatim

JAKARTA, DETEKTIF Jatim – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan mantan Kades Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang berinisial AH Desember 2022 lalu semakin melebar. Tidak hanya menjadikan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak tersangka. KPK juga mencekal empat anggota DPRD Jatim bepergian ke luar negeri.

Dikutip detikcom, sumber detikcom memyebut keempat orang yang dicegah KPK di kasus suap dana hibah Pemprov Jatim adalah pimpinan DPRD Pemprov Jatim. Salah satu yang dicegah ialah Ketua DPRD Pemprov Jatim Kusnadi.

Tiga anggota yang dicegah adalah Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar. Ketiga legislator tersebut merupakan wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pencekalan tersebut. Menurut Ali pencekalan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Sahat Tua Simanjuntak bersama kawan-kawannya.

“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024,” katanya sebagaimana dikutip Detikcom, Selasa (7/3/2023).

Ali menambahkan proses pencegahan tersebut akan berlangsung selama enam bulan. Pencegahan kepada empat orang tersebut bakal berlaku hingga Juli 2023.

“Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ujar Ali. (*/rd)

Sukses Turunkan Angka Stunting Hingga 30 Persen, Pemkab Bondowoso Studi Tiru ke Pemkab Pamekasan

Pemkab Gandeng JFC Branding Kota Jember

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x