PAMEKASAN, detektifjatim.com – Pj Sekda-Kadis “turun gunung” angkut paksa dagangan pedagang kaki lima (PKL) Arek Lancor, Senin (20/1/2025). Setelah hampir seminggu relokasi pedagang kaki lima (PKL) Arek Lancor alot, PKL akhirnya berhasil diluluhkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan dan sejumlah OPD terkait memindahkan PKL Arek Lancor ke tempat lama. Food Colony.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Ach Faisol mengatakan, keberadaan PKL di area monumen arek lancor melanggar perda Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 101 tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
“Kita bergerak sesuai regulasi yang ada, kita tidak melarang orang berjualan, tetapi kan kami sudah menyediakan tempat di Food Colony,” katanya.
Ach Faisol menuturkan, informasi dari sejumlah PKL, mereka tidak mau direlokasi lantaran Food Colony dianggap tidak ramai dan tempat dianggap tidak layak.
“Soal itu, kami sudah memikirikan step by step kedepannya, kita rembukkan lagi. Bahkan kami juga telah memperbolehkan PKL berjualan di area pinggir Food Colony itu,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PKL Ahmad Mochtar menyampaikan, sejumlah PKL sadar berjualan melanggar Perda. Namun, untuk berpindah tempat fasilitas dari pemerintah tidak sesuai keinginan.
“Sejak awal kami tidak menemukan solusi, namun setelah komunikasi alhamdulillah ada solusi, diluar kios kami di izinkan berjualan sehingga kami sepakat berpindah,” tukasnya. (azm/ady)
No Comments