x

Penerapan Alat Kontrasepsi PP 28/2024 Tuai Kontroversi, Dinkes Pamekasan Pilih Pasif

2 minutes reading
Thursday, 22 Aug 2024 09:46 0 65 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Pemerintah pusat secara sah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada PP tersebut, bunyi pasal 103 ayat 4 huruf e berbunyi ‘penyediaan alat kontrasepsi’, memantik polemik pada masyarakat dan puluhan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pamekasan. Akibatnya, puluhan Ponpes bakal mengadakan aksi demonstrasi, Jumat (23/8/2024) besok.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin menyampaikan bahwa setiap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentu didasarkan pada kajian mendalam mengenai data dan fakta yang ada.

“PP Nomor 28 Tahun 2024 ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus hubungan intim di kalangan pelajar usia subur, yang dapat berdampak pada penularan penyakit seksual,” paparnya.

Saifuddin menegaskan, implementasi peraturan itu di Pamekasan tidak bisa dilakukan secara serta-merta mengingat Pamekasan dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang tinggi.

“Di Pamekasan, segala sesuatu yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan selalu mengundang kontroversi. Kami menyadari banyaknya penolakan yang muncul terkait peraturan ini. Oleh karena itu, kami harus menyikapi hal ini dengan bijak dan mempertimbangkan pandangan dari semua pihak,” tegasnya.

Saifuddin mengatakan, Dinas Kesehatan Pamekasan belum bisa mengambil sikap final terkait implementasi PP tersebut. Sebab dalam pelaksanaan aturan ini perlu melibatkan berbagai pihak untuk menyatukan sudut pandang.

“Pelaksanaan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Forkopimda dan lain-lain. Jadi untuk saat ini kami tidak mendukung maupun tidak menolak peraturan ini sampai ada arahan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia menyebut, Kontroversi ini menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai isi peraturan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Semua pihak diharapkan untuk lebih bijak dalam menyikapi peraturan ini demi kebaikan bersama. Terutama dalam menjaga kesehatan generasi muda di Pamekasan,” tandasnya. (*/luq/azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x