x

Paman Rudapaksa Ponakan di Sumenep Ngasih Uang Disertai Ancaman, Kabur ke Mojokerto Usai Dipergoki Kakak Kandung

2 minutes reading
Wednesday, 10 Jul 2024 08:10 0 56 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com – Paman rudapaksa ponakannya sendiri di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur ngasih uang Rp10 ribu.

Uang itu diberikan setelah paman berinisial H (Inisial) melakukan aksi bejatnya. Tidak hanya memberi uang, pelaku juga mengancam membunuh bunga (nama samaran) jika memberitahukan aksi bejatnya.

Hal itu diketahui setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menangkap paman berinisial H, 41 tahun itu di sebuah tokok kelontong di Mojokerto.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, pelaku yang menimpa anak di bawah umur itu memberikan uang sepuluh ribu dan mengancam akan dibunuh apabila diberitahu kepada siapapun.

“Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada bunga (nama samaran) dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh,” ucap Widiarti, Kamis (09/07/24)

Widi juga mengatakan, pelaku rudakpaksa tidak hanya melakukan satu kali saja. Melainkan lebih. Aksi berikutnya, pelaku langsung melarikan diri dari desa setempat usai aksinya ketahuan.

“Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap bunga di ruang keluarga rumahnya. Pada saat itu, kakak bunga memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” katanya

Setelah melarikan diri, keluarga korban melaporkan keberadaan pelaku. Unit Resmob Polres Sumenep yang telah mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung melaksanakan penyelidikan.

Resmob berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata mantan Kapolsek Kota Itu. (hal/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x