x

Mulai Januari 2024, UMK Pamekasan Naik Rp. 87 Ribu

1 minutes reading
Friday, 1 Dec 2023 08:12 0 259 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Kabar baik bagi pekerja dengan gaji Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, mulai bulan Januari 2024 naik sebesar Rp. 87 Ribu, Jumat (1/12/2023).

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengatakan, kenaikan UMK Pamekasan itu berdasar pada surat keputusan Gubernur Jatim.

“Penetapan kenaikan UMK Pamekasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024,” katanya.

Menurutnya, jika di persentasekan, kenaikan UMK Pamekasan sebesar 4,1 persen. Pemberlakuannya, mulai Januari tahun 2024 mendatang.

“Persentase kenaikan itu 4,1 persen. Jadi UMK Pamekasan tahun 2024 naik sebesar Rp. 87.480 menjadi RP. 2.221.135, UMK ini berlaku mulai Januari 2024 mendatang,” tuturnya.

Menurut Muttaqin, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap beberapa perusahaan di Pamekasan mengenai kenaikan UMK tahun 2024 mendatang.

“Kami juga membuka posko pengaduan di kantor Diskop UKM dan Naker soal aduan dari masyarakat, sebab diskop punya tugas mediator antara pekerja dan pemberi kerja,” tegasnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa di tahun 2023 menerima beberapa aduan dari masyarakat berkaitan dengan adanya pemberhentian dan tidak adanya pesangon yang diberikan oleh perusahaan.

“Tahun 2023 ini ada pengaduan, tapi bukan soal UMK, tapi soal pesangon dan pemberhentian oleh perusahaan,” tutupnya. (Azm).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x