Pamekasan, Detektifjatim.com – Bawaslu Pamekasan layangkan dua surat pemanggilan pada dua ketua PPS terkait dugaan kecurangan Pemilu yang dilaporkan oleh sejumlah saksi Parpol.
Dua ketua PPS itu yakni Kelurahan Lawangan Daya dan ketua PPS Desa Majungan. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Pademawu daerah pemilihan (dapil) V Pamekasan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi berjanji akan segera melakukan pemanggilan ulang untuk sejumlah ketua PPS yang mangkir.
“Ketidakhadiran ketua PPS itu menghambat proses penanganan dugaan kecurangan pemilu,” katanya, Selasa (5/2/2024).
Menurut Suryadi, Sampai saat sekarang Bawaslu Pamekasan belum memutuskan berkaitan dengan laporan dugaan kecurangan itu.
“Kami akan segera panggil ulang pihak-pihak yang tidak hadir untuk dimintai keterangan, secepatnya akan di panggil,” terangnya.
Suryadi menyampaikan, pemanggilan itu atas dasar pelaporan dari salah satu partai atas dugaan terjadi pelanggaran pemilu di dapil V.
Bawaslu Pamekasan akan terus berupaya mendatangkan terlapor untuk mencari kebenaran dari perkara dugaan kecurangan pemilu itu.
“Saya bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan penilaian orang, jadi kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan,” tukasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Pamekasan melayangkan surat pemanggilan untuk ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan Majungan. Namun, surat pemanggilan itu diabaikan. (Azm).
No Comments