PAMEKASAN, detektifjatim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pada sidang putusan, Selasa (4/2/2025) kemarin.
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 ditolak. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.
Pada sidang putusan dismissal MK, Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dinyatakan sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 .
Menanggapi hal itu, ketua TPD Khofifah – Emil Pamekasan Muchlis Nasir mengatakan, rasa syukur yang mendalam atas ditetapkan pasangan petahana Pilgub Jatim tersebut.
“Atas nama TPD Pamekasan bersyukur ditetapkannya Khofifah – Emil sebagai Gubernur Jatim,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Muchlis merasa senang dan bahagia dengan segala perjuangan semua tim terutama di kabupaten Pamekasan dengan memenangkan pasangan Khofifah – Emil.
“Tentu kami semua merasa senang dan bahagia, karena usaha kami semua tim tidak sia-sia,” tambahnya.
Muchlis menjelaskan, kemenangan 76 persen di kabupaten Pamekasan merupakan hasil kerja keras semua tim. Ia berharap, Khofifah – Emil bisa amanah usai kembali memimpin Jawa Timur.
“Harapannya mudah-mudahan pasangan Khofifah – Emil diberikan kesehatan dan bisa berkhidmat untuk masyarakat Jawa Timur,” tukasnya. (azm/ady).
No Comments