Sumenep, detektifjatim.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah memeriksa 5 Kepala Desa (Kades) terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejari Sumenep untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menjelaskan, pihaknya memanggil kepala desa (Kades) atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 di Sumenep
“Hari ini, hari pertama pemanggilan atas dugaan kasus korupsi dana BSPS 2024 di Sumenep,” kata Indra pada wartawan,Rabu (9/4/2025) sebagaimana dikutip kanalnews.di
Indra mengatakan, pemanggilan Kades tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur. Sebab, locus dan tempus atau tempat dan waktunya berada di Sumenep.
“Pelaporannya langsung ke Kejati Jatim oleh warga Sumenep. Hari ini kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan ke Kejati Jatim,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Miskun Legiono, menyatakan bahwa kepala desa hanya berperan sebagai pengusul dalam program BSPS. “Desa sebagai pengusul bukan pelaksana,” katanya.
Yon sapaan akrabnya menjelaskan, program BSPS itu terdiri dari masyarakat sebagai penerima program, pendamping BSPS dan tokok meterial.
“Kami pasti membela kalau ada Kepala Desa dipermasalahkan dalam program BSPS itu. Sebab sudah jelas Desa dan Kades tidak ikut campur dalam pelaksanaannya hanya sekedar mengusulkan saja,” ujarnya
Kades Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep itu menduga pemanggilan sejumlah kades oleh Kejari dimungkinkan sebagai saksi. Sebab, Kades, kata Yon, pasti tahu siapa saja masyarakat yang mendapatkan program.
“Tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu kalau ada masyarakatnya dapat. Kepala desa tidak terlibat dalam proses penyaluran dana BSPS,” ujarnya lagi.
Yon mengklaim, penyaluran bantuan BSPS tidak melalui Kas Desa. Melainkan, langsung ke penerima disaksikan pendamping dan aparat. (ady)
No Comments