PAMEKASAN, detektifjatim.com – Terpidana kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru, Desa Laden, Pamekasan, kini beralih status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pergantian status ini memicu kecurigaan dari kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrrazaq, yang menilai ada indikasi permainan dibalik keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Sulaisi mengungkapkan, berdasarkan informasi dari penyidik, terpidana korupsi BUMDes Laden telah dialihkan statusnya dari tahanan rutan ke tahanan kota. Ia menduga, pengalihan ini adalah upaya tersangka untuk membarter permohonan pra-peradilan dengan status tahanan kota.
“Pengalihan status tahanan ini terjadi sebelum permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terkait penetapan tersangka dicabut. Bagi saya, ini adalah cara untuk menggunakan pra-peradilan sebagai alat negosiasi agar Kejari Pamekasan mau menerima pengalihan status tahanan dari rutan ke kota,” tegas Sulaisi Abdurrrazaq, Senin (09/09/24).
Pria asal Kabupaten Sumenep ini mengingatkan Kejari Pamekasan agar tidak lunak terhadap koruptor. Sulaisi menduga ada indikasi pihak kejaksaan telah bermain dengan tersangka sehingga memudahkan pengalihan status tahanan.
“Indikasi adanya ‘masuk angin’ terlihat dari cepatnya proses pengalihan status tahanan dari rutan ke kota. Ini bisa menjadi praduga bahwa aparat penegak hukum (APH) ikut bermain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Pamekasan (KPLP) Klas IIA Leksono Novan Saputro mengonfirmasi bahwa mantan Kepala Desa Laden telah dipindahkan statusnya menjadi tahanan kota.
“Iya, bukan bebas. Tapi statusnya beralih menjadi tahanan kota. Tidak lagi menjalani tahanan di Lapas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kasi Pidsus, Ginung Pratidina, belum memberikan tanggapan terkait hal ini. (*/luq/udi/ady)
No Comments