PAMEKASAN, detektifjatim.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, Abdul Haq, meminta kasus yang menimpa dirinya untuk segera ditindaklanjuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Haq menjadi korban penipuan oleh dua pengusaha travel berinisial CC dan ZS, yang beroperasi di Sidoarjo. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak Oktober 2024
Menurut Abdu Haq, meski laporan telah masuk lebih dari enam bulan, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian.
“Pertegas lah, bagaimana pengaduan saya ini ada kejelasan progres dari polres. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum hanya karena lambannya penanganan kasus,” tegas Abdul Haq, Rabu (16/4/2025).
Dul Haq menekankan pentingnya kepastian hukum agar kasus serupa tidak terus terulang. Abdul Haq bahkan menyatakan siap membuat laporan ulang jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.
“Masyarakat ini diberi kepastian hukum, kita kan masyarakat ini inginkan ada kejelasan. Saya secara finansial jelas saya rugi, kalau tersu begini kita adukan lagi,” ujarnya.
Abdul Haq berharap, polisi sebagai tempat pengaduan masyarakat harusnya menjaga kepercayaan. Ia meminta Polres agar lebih tegas dalam menindaklanjuti kasusnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan kasus tersebut masuk dalam kategori pengaduan masyarakat (Dumas) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Intinya masih proses penyelidikan mas. Penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor dan juga terlapor. Namun, keterangan dari keduanya berbeda,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Dia menjelaskan, upaya mempertemukan pelapor dan terlapor sempat direncanakan untuk memperjelas duduk perkara, namun hingga kini belum tercapai.
“Langkah selanjutnya, kami akan mengundang kembali pelapor dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi bersama. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan,”pungkasnya. (Luq/Ady).
No Comments