x

IVOFEI Apresiasi Pemberhentian “Salah Coblos” Ketua KPU Hasyim Asy’ari Oleh DKPP

2 minutes reading
Friday, 5 Jul 2024 01:17 0 80 detektif_jatim

MADURA, detektifjatim.com – INDONESIA VOTE’S For Electoral Integrity (IVOFEI) mengapresiasi pemberhentian tetap “salah colos” diluar jadwal ketua KPU Hasyim Asy’ari. Pemecatan itu dinilai memberikan rasa keadilan bagi pengadu.

Pengamat IVOFEI Zamrud Khan mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI merangkap anggota diapresiasi banyak pihak. Termasuk para mantan penyelenggara pemilu di Indonesia

“Putusan DKPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi pengadu (korban). Namun putusan DKPP kali ini sebenarnya tidak ada yang Istimewa mengingat dan menimbang teradu ini sebagai Ketua KPU sudah beberapa kali disanksi peringatan termasuk peringatan keras,” kata Zamrud

Mantan ketua panitia pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sumenep itu menilai putusan DKPP terlambat dan kurang cepat mengambil keputusan yang adil demi kepentingan bangsa dan negara.

“Putusan DKPP ini final dan mengikat sesuai pasal 458 ayat (13) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan ada putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 bahwa frasa ‘bersifat final dan mengikat dalam pasal tersebut dimaksudkan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA dan BAWASLU sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya,” ujarnya.

Pria yang konsen dalam kepemiluan itu menjelaskan, tidak ada ruang untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP. Kecuali, Keputusan Presiden nantinya dapat diajukan sebagai obyek perkara di PTUN oleh pihak pihak yang tidak menerima putusan DKPP.

“Mencermati aduan terhadap Ketua KPU ini bukan yang pertama kalinya sehingga perilaku etik berupa asusila ini sungguh tidak mencerminkan materi khutbahnya pada saat Idul Adha yang ikut di hadiri oleh Presiden Joko Widodo dan istri,” terangnya.

Bahkan, kata Zamrud, Ketua KPU berbicara mengenai makna Idul Adha yaitu menghilangkan sifat-sifat hewan ditubuh manusia dan dalam khotbahnya juga menjelaskan tentang pengorbanan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail yang menjadi cikal bakal sejarah Idul Adha bahkan juga menyembelih sifat kebinatangan yang ada ditubuh manusia.

“Bukan justru melakukan perbuatan yang tidak berakhlaq sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan DKPP. Yaitu terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual atau ibarat bahasa kiasannya sebagaimana judul diatas,” pungkasnya.Zam (*/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x