x

Gelar Operasi Rokok Ilegal, Satpol-PP Bangkalan Sita Rokok Tanpa Pita Cukai

2 minutes reading
Wednesday, 17 May 2023 06:37 0 189 detektif_jatim

BANGKALAN, Detektifjatim.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan menyita sejumlah rokok tanpa pita cukai. Sejumlah rokok ilegal itu disita dari sejumlah toko  saat menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah pasar di wilayah Bangkalan, Selasa (16/05/2023).

Sejumlah merk rokok yang disita oleh petugas gabungan saat operasi diantaranya, rokok merk SEVEN 7, Euro Gold, dan 86 SP, serta rokok HJS, Luffman, Ys Pro mild, Tali Jaya, dan Turbo. Sejumlah merk rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi yang digelar selama dua hari, yakni mulai hari Senin sampai Selasa 15 sampai 16 Mei 2023.

Kasatpol PP Bangkalan, Rudianto mengatakan, kegiatan operasi tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari perwakilan Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829, SUBDENPOM V, Satsabara Polres Bangkalan, Satintelkam Polres Bangkalan, Bea Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Bangkalan. Lokasi yang menjadi sasaran lokasi operasi adalah  Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Arosbaya, Bangkalan.

“Untuk operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan, kemarin kita menyasar pasar Patemon, hari ini kita sasar di pasar Arosbaya, dengan target pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu serta pita cukai bekas.,” ujarnya saat diwaancarai.

Rudy mengatakan, sejumlah merk rokok yang sudah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan kemudian akan dimusnahkan. “Jadi, semua rokok yang sudah disita nantinya akan kita jadikan barang bukti dan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Sementara bagi toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, Rudy mengatakan, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual rokok ilegal lagi.

“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Madura langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” ucapnya (San/rd).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x