x

Gegara Honda Vario Rp700 Ribu, Pencuri Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 22 Oct 2024 05:35 0 2 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Pelaku Pencurian Honda Vario Tahun 2019 di Desa. Nyalabuh Daya Kabupaten Pamekasan, dusun Timur Rt/Rw 002/003 diringkus polres Pamekasan di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang.

Laporan Polisi nomor LP/B/226/IX/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 September 2024. Terkena pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana. Dengan bunyi pasal pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan menggunakan kunci palsu. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka dengan ID (inisial) menyampaikan, perbuatan itu dilakukan bersama temannya. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dirinya mengaku mendapatkan komisi 700ribu.

“Iya saya kebagian 700ribu dari hasil penjualan,” ungkap laki-laki yang berasal dari Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu.

Kapolres Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan dalam konferensi peres menyampaikan kronologi kejadian. Tanggal 26 September lalu 2024 sekira pukul 00.00 wib personil Satreskrim menerima laporan pencurian sepeda motor.

“ID melakukan pencurian bersama teman nya dengan inisial SR umur sekitar 35 Tahun. Berboncengan menggunakan Honda Scoopy warna Silver kemudian setelah tiba di lokasi halaman rumah lalu pelaku SR turun dari sepeda motor dan langsung melakukan aksi nya,” paparnya.

AKP Doni Setiawan mengatakan pelaku pencurian itu diketahui melalui melalui potongan rekaman CCTV sepeda motor yang dicuri. Honda Vario thn 2019 warna Hitam Nopol M 5106 EZ Noka MH1JM5116KK333933 Nosin: JM51E1333050. Deng korban Dava Aditya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dengan barang bukti juga, pelaku terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (luq)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x