JEMBER, Detektifjatim.com – Ulah nakal dan mengeruk keuntungan dari petani kecil, diduga dilakukan oleh pemilik kios pertanian berinisial NI di Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. NI menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi.
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga petani di Dusun Pondok Waluh, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mereka setiap kali membeli pupuk bersubsidi harus membayar rata-rata Rp 150 ribu per sak dengan berat 50 Kg.
Padahal sesuai aturan pemerintah kios atau toko pertanian wajib menjual sesuai HET Rp 112 ribu untuk pupuk Urea per sak ldan Phonska Rp 115 ribu per sak nya.
“Saya membeli pupuk Urea Rp 150 ribu per sak itu kalau tidak paketan kalau paketan dengan tambahan pupuk ZA 3 Kg harganya menjadi Rp 160 ribu,” kata ADR warga Dusun Pondok Waluh, Desa Wringin Agung.
ADR mengaku selama ini tidak tahu ada aturan harga eceran tertinggi atau HET untuk pupuk bersubsidi.
Dirinya selalu membeli dengan harga yang disebutkan oleh pemilik kios Nusa Indah.
“Saya tidak tahu kalau ada aturan HET,” lanjutnya.
Pun demikian dengan pengakuan dua petani lainnya yakni BNO dan DDS. Mereka mengaku tidak tahu ada aturan HET.
“Kalau beli di kios NI milik Pak S (Insial) harganya ya segitu itu 150 ribu per sak. Kita ini tidak pernah diberi tahu kios atau penyuluh soal HET itu, kata BNO.
Setiap membeli mereka hanya dimintai foto kopi KTP dan SPPT sawah.
“Kalau beli syaratnya mudah hanya bawa foto kopi KTP dan SPPT,” kata DDS petani lainnya.
Aksi ambil untung sepihak yang dilakukan pemilik kios NI ini ternyata sudah disikapi oleh BIJAK (Bersama Insan Jember Anti Korupsi). Pemilik kios sudah diminta klatifikasi sekaligus somasi oleh BIJAK.
Dalam suratnya, BIJAK menyebutkan ada tiga pelanggaran aturan yang dilakukan pemilik kios antara lain, menjual pupuk dengan harga rata-rata Rp 150 ribu lebih mahal dari HET. Kemudian disyaratkan membeli dengan membawa Foto kopi KTP dan SPPT tahunan dan yang terakhir konsumen tidak pernah mendapatkan nota pembelian.
Kios NI disebutkan telah melanggar peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Pasal 14 ayat 1 (Permen nomor 10 tahun 2022) berbunyi Pengecer Resmi Wajib Menyalurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai HET,” tulis BIJAK dalam surat yang ditanda tangani Agus Mashudi.
Penjualan diatas HET ini juga dinialai melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*/rd)
No Comments