Pamekasan, Detektifjatim.com – Salah satu oknum yang mengaku anggota media indopers ber-inisial VR (35) tahun. Asal kelurahan Barurambat Timur, Pademawu, Pamekasan diduga lakukan tindak pidana pemerasan, Kamis (01/02/2024).
Hal, itu. Di lakukan kepada Muhlis kepala Desa Somalang kecamatan Pakong, dengan mengancam akan memberitakan terkait proyek pengaspalan yang tidak benar di Desa Somalang apabila tidak di temui.
Kapolres Pamekasan AKBP jazuli Dani Irwan mengatakan, pada (31/02/2024) sekitar pukul 11:00 Wib di New Kasmaran alamat Jl. Jokotole No. 179 Dsn. Ser keser Ds. Buddagan, Pademawu, Pamekasan, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Setelah menerima laporan dari kepala Desa Somalang. Kronologi, di telepon oleh VR dengan memberitahu jika dirinya adalah pers, setelah itu VR menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa (Kades) Somalang bertemu,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan.
Lebih lanjut Jazuli menjelaskan bahwa, setelah satu minggu tidak ada respon dari kepala Desa, tersangka VR menelfon saksi Edy bahwa VR memiliki dokumentasi proyek di Somalang.
“Teman dekat kepala desa itu melaporkan hal itu kepada kepala Desa. Setelah itu Kepala langsung menelpon VR dan menanyakan permasalahan yang dipermasalahkan. VR meminta sejumlah uang tetapi tidak menentukan sejumlah uangnya,” Imbuhnya.
Jazuli menuturkan, Kades mengajak bertemu tersangka dengan memberikan uang yang tidak disebutkan nominal. Namun, kades memberikan sebanyak Rp. 4 Juta. tersangka hanya mengambil itu Rp. 3 Juta. Satu juta sisanya dikembalikan.
“Usai tersangka menerima uang itu di Restoran Kasmaran. VR dikenakan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” jelasnya.
“Saya menelpon VR saat di beri kabar dari Edy itu jam 9:30 Wib saya berangkat ke kota Pamekasan. Spontan saya mengajak petugas saat pertama kali bertemu dengan VR karena merasa takud saya dijadikan sapi perah,” ungkapnya.
Muhlis mengatakan, bertemu dengan VR jam 9:30 Wib, pihaknya mengaku mengajak petugas karena khawatir dijadikan sapi perah. Terlebih proyek pengaspalan di sampaikan VR sudah selesai dikerjakan pada tahun 2023, juga sudah dilakukan survei oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sepanjang 700 meter juga sudah disurvei oleh APIP. Proyek tersebut menggunakan dana desa dengan pagu anggaran Rp. 143 Juta,” tutupnya. (Luq).
Kurir Narkoba Jaringan Pulau Sumatra, Jawa dan Jakarta Dibekuk Tim Polres Pamekasan
Warga Duga Proyek Makadam Tanpa Papan Nama di Desa Sana Laok Hindari Monitoring
No Comments