x

Benarkah Pelayanan Publik di Indonesia Sudah Adil dan Efisien?

2 minutes reading
Friday, 28 Mar 2025 07:45 0 8 detektif_jatim

Oleh:

Erlina Pangkur N.

Penulis Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pelayanan publik adalah bentuk nyata dari kewajiban pemerintah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan mereka. Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan bahwa hak-hak warga negara terpenuhi secara adil dan merata.


Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian dan perbaikan. Sistem yang sudah berjalan dengan baik perlu terus dipertahankan, sementara sistem yang masih memiliki kekurangan harus dikaji ulang agar lebih optimal. Bagaimanapun, masyarakatlah yang menjadi pengguna layanan, sehingga kepuasan mereka menjadi tolak ukur utama dalam menilai efektivitas suatu sistem pelayanan.

Salah satu indikator pelayanan publik yang baik adalah adanya sistem yang transparan, cepat, dan akuntabel. Pemerintah harus mampu menyediakan layanan yang efisien tanpa adanya hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan berbagai kendala, seperti keterlambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan akibat ketersediaan blangko yang tidak menentu.

Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik juga sering kali disebabkan oleh adanya praktik-praktik tidak etis, seperti penggunaan jasa perantara atau “orang dalam” untuk mempercepat proses administrasi dengan imbalan uang. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam akses pelayanan yang seharusnya bisa dinikmati secara adil oleh semua warga negara tanpa pengecualian.

Fenomena ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Tidak seharusnya ada situasi di mana warga yang mampu membayar lebih mendapatkan pelayanan lebih cepat dibandingkan mereka yang mengikuti prosedur standar. Jika hal ini terus dibiarkan, maka ketimpangan sosial dalam pelayanan publik akan semakin melebar.

Kesimpulannya, pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu segera diatasi. Efisiensi pelayanan belum sepenuhnya tercapai karena masih adanya celah bagi kecurangan dan ketidakteraturan dalam sistem. Untuk itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, memastikan keterbukaan informasi, serta menegakkan pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan pelayanan publik yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Opni ini dipublish untuk tugas perkuliahan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x