PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Ramainya perbincangan revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai akan membungkam kebebasan Pers, mendapatkan perhatian langsung dari Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg).
Menurut Baidowi, Revisi UU Penyiaran tersebut dipastikan tidak akan membungkam kebebasan berpendapat pada pers. ia berpendapat, bahwa tidak semua yang diajukan didalamnya akan mencederai pers.
“Pada revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, saya rasa tidak ada tendensi atau upaya membungkam dari revisi UU itu terhadap pers,” kata Baidowi saat jumpa pers di Hotel Berlian Penglegur Pamekasan. Ahad, (26-05-24).
Anggota DPR RI itu melanjutkan, RUU penyiaran saat ini masih tahap harmonisasi pada bagian Badan legislasi DPR RI. Sehingga adanya pasal yang terdapat didalamnya termasuk yang mendapatkan kritikan dan penolakan belum finalisasi.
Saat ini, draf RUU penyiaran belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah, dan masih ada di Badan Legislasi DPR RI. Baidowi menyebut, RUU itu akan dilakukan kajian kembali, sehingga RUU yang beredar saat ini belum sempurna dan cendrung mendapatkan tafsiran yang berbeda pada lapangan masyarakat khususnya insan pers.
“Apalagi RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran. RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis,” tuturnya.
Pria Kelahiran Madura itu menegaskan, dirinya bersama DRP RI akan membuka ruang untuk menampung aspirasi dan masukan terhadap masyarakat terkait RUU Penyiaran.
“Kami bersama DPR RI akan membuka ruang untuk bagaimana mendapatkan masukan untuk RUU Penyiaran sebagai bahan untuk pembahasan RUU ini. Dan tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” tutupnya, (udi/rd)
#RUU Penyiaran
#Kabupaten Pamekasan
#Revisi UU Penyiaran
No Comments