PAMEKASAN, detektifjatim.com – Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aniek Yulianti gagal lolos Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Aniek merasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mencuranginya.
Sebab, pada saat mendaftar PPK Kecamatan Pademawu, Aniek sudah sampai ke tahap wawancara. Dan, peringkatnya ada di nomor tujuh
Aniek Yulianti menjelaskan, ada orang yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Golora tapi lulus Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan. Namun belum ada klarifikasi hingga saat ini.
“Ada yang DCT tapi lulus jadi PPS di Pamekasan, kanapa saya tidak. Jika belum ada jawaban saya akan laporkan ke DKPP. Saya sudah laporkan ke Bawaslu tapi belum ada klarifikasi selama tiga minggu,” jelasnya.
Warga Desa Lawangan Daya, Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu mengatakan, ketidak lulusannya pada saat sesi wawancara. Dan minta alasan beserta UUD yang jelas kenapa dirinya tidak lolos.
“Saya tidak terdaftar di sipol, justru nilai saya tinggi nomer peringkat tujuh. Saya di patahkan di wawancara. Saya minta ke KPU UUD nomor berapa DCT tidak boleh mendaftar PPK, waktu itu ketuanya masih pak Halili,” paparnya.
Bacaleg nomor urut 7 itu mengatakan dari tanggal 23 hingga 29 April melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) kasusnya dikabarkan masih mau diplenokan. Namun saat di whatsapp belum ada balasan.
Sementara itu anggota komisioner KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili irit bicara. Mantan Ketua KPU itu hanya mengatakan bahwa saudari Aniek Yulianti terdaftar di DCT.
“Yang bersangkutan terdaftar di DCT. Sementara ini info yang bisa saya berikan,” singkatnya. (luq/ady).
No Comments