x

Ahli Waris SDN Tamberu 2 Tuntut Hak Tanah

2 minutes reading
Tuesday, 20 Jun 2023 09:56 0 97 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Pihak ahli waris SDN Tamberu 2 mendatangi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (16/6). Ahli waris menuntut hak atas tanah yang ditempati SD yang berlokasi di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Ahli Waris pemilik tanah SDN Tamberu 2, Ahmad Rosyidi bercerita, kasus bermula saat pemerintah membangun sekolah di lahan milik keluarganya. Tepatnya, pada tahun 1970 silam.

“Kami tidak berani untuk melawan karena saat itu takut terjadi bentrok dengan aparat dari TNI dan Polri,” tuturnya, Sabtu (17/06/23).

Selama proses tersebut, beberapa upaya telah dilakukan untuk meminta hak ahli waris. Tujuannya, mendukung hak kepemilikan tanah keluarga yang memiliki letter C. Meski memiliki dokumen tersebut, Ahmad Rosyidi tak kunjung diberi kejelasan.

“Kami hanya meminta hak sebagai ahli waris. Tidak ada niatan kami untuk mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. Kalau pun tanah ini milik pemerintah, tolong ditunjukkan kepada kami dengan bukti yang konkret,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Sahur menyampaikan, hasil audiensi akan disampaikan pada pimpinan dewan. Legislatif juga perlu mendalami permasalahan tersebut. Termasuk, memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dalam waktu dekat. Dengan harapan, ada jalan keluar dari permasalahan yang tengah dialami Ahmad Rosyidi.

“Dalam penyelesaian kasus, tentu butuh proses. Kami meminta ahli waris untuk bersabar. Komisi IV DPRD Pamekasan akan berupaya semaksimal mungkin agar sengketa tanah di SDN Tamberu 2 itu bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Kabid Aset Daerah BPKPD Pamekasan Imam Wahyudi mengatakan, tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Imam mengaku tak punya keinginan untuk mengakuisisi tanah yang bukan hak milik pemerintah daerah.

“Dokumen yang dimiliki ahli waris juga perlu kami telusuri lebih jauh. Apakah lokasinya sudah sesuai dengan peta atau mungkin di luar lingkungan sekolah. Sebab, tanah tersebut sudah tercatat dalam inventaris Pemkab Pamekasan,” pungkasnya. (Azm/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x