Pamekasan, Detektifjatim.com – Sebanyak enam pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan tim resmob Polres Pamekasan.
Keenam pelaku itu AR (21) tahun, E (41) tahun, H (39) Tahun asal Kabupaten Sampang. FP (25) tahun asal kota Surabaya, M (38) tahun asal Pamekasan, dan AF (28) tahun asal Kabupaten Sumenep.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianyo mengatakan, dari keenam pelaku, tiga dilumpuhkan petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.
“Karena saat hendak diamankan melawan petugas, sehingga kami tindak tegas sebagai efek jera,” katanya saat konferensi pers, di gedung tatag trawang tungga Mapolres Pamekasan, Jumat (7/2/2025) sore.
Keterangan AKBP Hendra, pengakuan salah seorang pelaku, mereka sudah empat kali beraksi lakukan pencurian sepeda motor di wilayah kabupaten Pamekasan.
Akibatnya, enam pelaku itu dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
“Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya. (Azm).
No Comments