x

Gaji ke-13 ASN/PNS Akan Segera Cair, Berikut Besaran Gaji ke-13

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Feb 2023 09:06 646 detektif_jatim

JAKARTA, DETEKTIF Jatim – Dalam waktu dekat Menteri Keuangan akan  memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN untuk tahun 2022. Percepatan pencairan gaji 13 itu bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Tri Budhianto. Ia mengatakan sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ke-13 pada 1 Juli.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Selasa (21/6) lalu.

Untuk besaran gaji pokok PNS, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil bergantung pada jenis golongannya.

Berikut merupakan besaran gaji ke-13 PNS/ASN :
Gaji pokok PNS Golongan I
– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga : Gangguan Saluran Kabel

Gaji pokok PNS Golongan II
– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III
– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV
– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS/ASN juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Diantaranya adalah tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan umum. (sr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x