PAMEKASAN, detektifjatim.com – Seorang pensiunan guru asal Kelurahan Kangenan, Kabupaten Pamekasan, Jumi Watik (63), di tetapkan sebagai tersangkan.

Penetapan ini atas kasus dugaan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an saat siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok.

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat kejadian, Jumi Watik tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok yang bernama JM. WATIK bersama tiga orang lainnya,” katanya.

AKP Yoyok menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika salah seorang pengguna TikTok memberikan komentar yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka.

Komentar itu menyebut Jumi Watik memiliki hubungan khusus dengan seseorang yang menggunakan akun bernama Windi Wijaya.

“Tidak terima dengan tudingan itu, tersangka berupaya meyakinkan penonton dengan cara mengambil Al-Qur’an dan bersumpah,” ujarnya.

Meski sudah bersumpah diatas Al-Qur’an, namun respon penonton tidak percaya. Akibatnya, tersangka emosi dan meletakkan Al-Qur’an di lantai kemudian menginjakkan kaki kanannya sebanyak dua kali.

“Aksi tersebut terekam hingga tersebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat,” ucapnya.

AKP Yoyok mengatakan bahwa saat ini tersangka sedang di tahan di polres Pamekasan, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih dalam.

“Tersangka sudah kami amankan, kami akan terus berusaha mencari fakta lain, termasuk mendalami pemicu awal kejadian.” Tandasnya.

Atas perbuatannya, Jumi Watik dijerat Pasal 301 Ayat (1) subsider Pasal 300 subsider Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (azm/ady).