x

Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan

waktu baca 5 menit
Senin, 12 Okt 2026 02:29 17 detektif_jatim

SIARAN PERS

Jangan Berlindung di Balik Kekuasaan

JAKARTA, 11 Oktober 2026 — Ungkapan yang populer dinisbatkan kepada Abraham Lincoln menyiratkan bahwa kebohongan mungkin dapat bertahan sementara, tetapi tidak selamanya mampu mengalahkan kenyataan. Pesan ini relevan bagi kehidupan bangsa Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi, ketimpangan, kontroversi kebijakan, problem penegakan hukum, dan krisis kepercayaan publik. Ketika kenyataan bertentangan dengan janji, pejabat tidak boleh terus berlindung di balik pencitraan dan retorika. Kekuasaan harus berani berhadapan dengan fakta. Sebab, jabatan mungkin memberikan kewenangan untuk memerintah, tetapi tidak pernah memberikan hak untuk menghindari pertanggungjawaban.

Persoalan mendasar kepemimpinan kita bukan sekadar bagaimana seseorang memperoleh jabatan, melainkan apakah ia masih menjalankan amanat dengan integritas dan layak mempertahankan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Jabatan bukan hak milik pribadi, bukan perisai dari kritik, apalagi tempat berlindung ketika tanggung jawab mulai menuntut jawaban. Legalitas pengangkatan tidak otomatis menjamin legitimasi moral untuk selamanya. Seseorang dapat tetap menduduki jabatan secara formal, tetapi kehilangan kepercayaan publik secara substantif. Karena itu, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula kewajibannya memberikan teladan, menerima evaluasi, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

Kita perlu mengakui bahwa pengunduran diri belum tumbuh menjadi tradisi kepemimpinan yang kuat di Indonesia. Ketika persoalan mencuat, tidak sedikit pemegang jabatan yang lebih sibuk membangun pembelaan daripada melakukan introspeksi, lebih cepat menyalahkan keadaan daripada mengakui kekeliruan, dan lebih bersemangat mempertahankan kedudukan daripada memulihkan kepercayaan. Pengunduran diri bahkan kerap dipersepsikan sebagai kekalahan, padahal dalam keadaan tertentu justru merupakan keputusan yang menunjukkan kedewasaan dan kehormatan. Pemimpin yang berintegritas tidak menunggu dipecat untuk menyadari bahwa tanggung jawabnya telah menuntut sebuah keputusan. Ia memahami bahwa kepentingan institusi dan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kelangsungan karier pribadi.

Tradisi kesatria harus berlaku bagi seluruh pemegang amanat, mulai dari pejabat negara, pimpinan lembaga, pengurus partai politik, hingga pemimpin organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Setiap institusi memiliki aturan dan mekanisme pertanggungjawaban yang wajib dihormati. Khusus organisasi yang mengemban kepercayaan moral masyarakat, kepemimpinan tidak cukup bertumpu pada klaim kewenangan formal, tetapi juga harus ditopang keteladanan, keterbukaan, dan kesediaan tunduk pada konstitusi organisasi. Ketika keabsahan keputusan atau legitimasi kepemimpinan dipersoalkan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pembelaan sepihak, melainkan pemeriksaan objektif berdasarkan aturan, musyawarah yang jujur, serta kesediaan menerima hasil evaluasi. Marwah institusi tidak diselamatkan dengan menutupi persoalan, tetapi dengan menyelesaikannya secara bermartabat.

Konflik kepemimpinan tidak boleh berubah menjadi pertarungan tanpa akhir demi mempertahankan posisi dan pengaruh. Ketika perselisihan elite menggerus kepercayaan anggota, melumpuhkan pelayanan, atau mengancam persatuan institusi, setiap pemimpin harus berani mengajukan pertanyaan mendasar kepada dirinya sendiri: apakah keberadaan saya masih membantu menyelesaikan persoalan, atau justru memperpanjang kebuntuan? Pertanyaan ini bukan vonis, melainkan ujian etika yang semestinya dijawab secara jujur. Jika konflik kepentingan dan krisis legitimasi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah, pengunduran diri patut dipertimbangkan sebagai jalan untuk membuka ruang pemulihan. Kesetiaan kepada institusi harus lebih besar daripada kesetiaan kepada jabatan; kepentingan bersama harus lebih tinggi daripada kepentingan kelompok.

Namun, tuntutan pertanggungjawaban tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa proses. Kritik, tuduhan, atau ketidakpuasan publik tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang maupun mewajibkannya mengundurkan diri. Setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, aturan yang berlaku, dan prosedur yang adil dengan tetap menghormati praduga tidak bersalah. Meski demikian, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan, mengabaikan konflik kepentingan, atau menutup ruang pengawasan. Dalam keadaan tertentu, ketika persoalan etik serius menghambat pelaksanaan tugas atau mengganggu independensi institusi, langkah nonaktif sementara maupun pengunduran diri dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas menuntut keseimbangan: tidak menghukum tanpa bukti, tetapi juga tidak membiarkan kekuasaan kebal dari pemeriksaan.

Karena itu, kita membutuhkan pembenahan budaya kepemimpinan, bukan sekadar pergantian orang. Pemerintah harus memperkuat akuntabilitas dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Lembaga publik harus membuka ruang evaluasi yang terukur. Partai politik dan organisasi kemasyarakatan harus menegakkan aturan internal secara konsisten, bukan secara selektif demi kepentingan elite. Pers, akademisi, masyarakat sipil, dan warga negara harus dilindungi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebaliknya, kritik juga wajib disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta. Ukuran keberhasilan tata kelola bukanlah seberapa kuat seorang pemimpin membungkam ketidakpuasan, melainkan seberapa terbuka institusi mengoreksi kesalahan dan memastikan bahwa kewenangan digunakan untuk kepentingan yang semestinya.

Indonesia tidak kekurangan orang yang pantas menduduki jabatan. Tantangan yang lebih mendasar ialah membangun pemimpin yang memahami batas kekuasaan dan bersedia menerima konsekuensi dari amanat yang diembannya. Kita memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan, tetapi juga kerendahan hati untuk mengakui kekeliruan; ketegasan dalam memimpin, tetapi juga kelapangan untuk menerima koreksi. Pengunduran diri bukan selalu tanda kegagalan, sebagaimana bertahan bukan selalu bukti keteguhan. Keduanya harus dinilai berdasarkan keadaan, tanggung jawab, dan kepentingan institusi. Namun, ketika keberadaan seorang pemimpin terbukti menjadi penghalang bagi pemulihan kepercayaan dan ia tidak lagi mampu menjalankan amanat secara patut, mempertahankan jabatan tanpa evaluasi yang jujur justru dapat memperbesar kerusakan.

Kami menyerukan tumbuhnya tradisi kesatria dalam kehidupan berbangsa dan berorganisasi: ketika dikritik, jawablah dengan fakta; ketika dipersoalkan, bersedialah diperiksa; ketika melakukan kesalahan, akuilah dan perbaikilah; ketika terbukti melanggar, pertanggungjawabkan sesuai aturan; dan ketika keadaan menuntut pengakhiran amanat, jangan jadikan jabatan sebagai alasan untuk menghindar. Jabatan adalah amanat, bukan hak untuk bertahan tanpa batas. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk merasa tidak tersentuh. Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya berani naik ke puncak kekuasaan, tetapi juga berani mengambil keputusan yang benar ketika kepentingan masyarakat menuntutnya. Sebab, kehormatan seorang pemimpin tidak diukur dari berapa lama ia bertahan, melainkan dari seberapa jujur ia menjalankan amanat dan seberapa berani ia mempertanggungjawabkannya.

Abd. Aziz
Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x