
Foto: korban saat mengobrol dengan kuasa hukum (dok/detektifjatim). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Sebanyak 17 korban penipuan travel umrah mendatangi Polres Pamekasan, di Gedung Tratag Tungga, Selasa (26/5/2026).
Kedatangan mereka untuk meminta keadilan, usai sebelumnya Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Korban asal kota Surabaya, Alvira alamanda menyampaikan, ia mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta keadilan dan pertanggungjawaban tersangka.
“Kami kesini untuk meminta keadilan. Kami ingin bertemu dengan pelaku,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari korban, Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Maret 2026 lalu.
“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah. Total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” katanya saat konferensi pers.
IPDA Yoni menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka SKN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah Umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah.
“Jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh tersangka adalah pada tanggal 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum keberangkatan, korban mendapati kejanggalan,” tambahnya.
Sambung IPDA Yoni, kemudian tanggal 6 Februari 2026, Korban mengonfirmasi keberangkatan, namun tersangka mengaku visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihak.
“Korban meminta pengembalian uang 100% dan memberikan waktu 3×24 jam kepada tersangka. Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan menghilang, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan,” terangnya.
IPDA Evan menyampaikan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, SKN bersikap tidak kooperatif dan mangkir diri panggilan tersebut.
“Mengetahui tersangka mencoba melarikan diri, tim penyidik langsung melakukan pelacakan intensif di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 dinihari,” jelasnya.
Kata IPDA Evan, saat ini tersangka SKN telah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan. Motif utama tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan atau Penggelapan,” terangnya. (azm/ady).

No Comments